Waktu pemeriksaan halal, kata dia, seyogyanya sudah menjadi aturan sebagai standarisasi memberikan sertifikat halal secara transparan dan efisien kepada pelaku usaha.
"Persiapan yang baik termasuk pemahaman dan implementasi SJPH, maka dapat mempercepat dan mempermudah proses sertifikasi halal," tuturnya.
Sementara, Ketua ALPHI Elvina Agustin Rahayu menerangkan bahwa, skala usaha, jenis produk, dan fasilitas yang terdapat di pabrik/outlet/cabang milik pelaku usaha mempengaruhi biaya sertifikasi halal.
BPJPH mengatur tarif biaya sertifikasi halal dalam sejumlah regulasi, seperti Keputusan Kepala BPJPH 141 Tahun 2021 sebelum ada proses revisi berubah menjadi Keputusan Kepala BPJPH 83 Tahun 2022. Hingga saat ini, Keputusan Kepala BPJPH Nomor 22 Tahun 2024 menjadi regulasi terbaru dari BPJPH.
"LPH itu, menurut Majelis Ulama Indonesia (MUI) adalah saksi ulama. Pekerjaan kami ini cukup berat, maka kami perlu bekerja secara profesional," ucap Elvina.
Ia membandingkan perbedaan sebuah restoran waralaba namun memiliki banyak cabang atau outlet, menurutnya proses sertifikasi halal yang dilakukan lebih kompleks daripada warung makan kecil dengan jumlah satu outlet.
Load more