Soal Sertifikasi Halal Mahal dan Lama, LPPOM MUI dan ALPHI Beri Penjelasan agar Tak Keliru
- tvOnenews.com/Hilal Aulia Pasya
LPH akan memberikan kepada Komisi Fatwa MUI waktu maksimal tiga hari terkait laporan hasil audit dalam penetapan kehalalan suatu produk.
Ia menganggap, pelaku usaha bisa menuntaskan proses sertifikasi halal dengan waktu kurang satu bulan jika memiliki kondisi ideal untuk menentukan produk halal.
"Yang membuat lama proses sertifikasi halal adalah banyaknya hal-hal yang belum memenuhi kriteria, seperti belum adanya penggunaan bahan baku yang tidak halal, dokumen halal bahan baku yang tidak memadai, serta masih ditemukannya penggunaan fasilitas bersama dengan produk-produk yang masih bersinggungan dengan bahan haram dan najis," jelasnya.
Calo Pengaruhi Sertifikasi Halal Mahal dan Lama
Muti mengimbau kepada para pelaku usaha agar tidak terjebak dengan rayuan calo. Terlebih lagi, bagi mereka hanya mengandalkan jasa perantara sebagai salah satu penyebab faktor proses sertifikat sangat lama dan harganya melambung tinggi.
Menurutnya, tidak semua calo mengaku sebagai konsultan memiliki peran membantu proses sertifikasi agar mudah dan cepat, tanpa menunggu waktu yang lama.
"Pelaku usaha perlu cermat memperhatikan rincian biaya apabila menggunakan jasa konsultan. Waspada terhadap calo berkedok konsultan yang hanya mengambil untung!," tegas Muti.
Waktu pemeriksaan halal, kata dia, seyogyanya sudah menjadi aturan sebagai standarisasi memberikan sertifikat halal secara transparan dan efisien kepada pelaku usaha.
"Persiapan yang baik termasuk pemahaman dan implementasi SJPH, maka dapat mempercepat dan mempermudah proses sertifikasi halal," tuturnya.
Biaya Sertifikasi Halal
Sementara, Ketua ALPHI Elvina Agustin Rahayu menerangkan bahwa, skala usaha, jenis produk, dan fasilitas yang terdapat di pabrik/outlet/cabang milik pelaku usaha mempengaruhi biaya sertifikasi halal.
BPJPH mengatur tarif biaya sertifikasi halal dalam sejumlah regulasi, seperti Keputusan Kepala BPJPH 141 Tahun 2021 sebelum ada proses revisi berubah menjadi Keputusan Kepala BPJPH 83 Tahun 2022. Hingga saat ini, Keputusan Kepala BPJPH Nomor 22 Tahun 2024 menjadi regulasi terbaru dari BPJPH.
"LPH itu, menurut Majelis Ulama Indonesia (MUI) adalah saksi ulama. Pekerjaan kami ini cukup berat, maka kami perlu bekerja secara profesional," ucap Elvina.
Load more