Ia memahami jangka waktu sertifikasi halal menjadi sorotan utama dari pelaku usaha. Namun demikian, penetapan standar Service Level Agreement (SLA) menjadi acuan dalam waktu pemeriksaan halal berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 pasal 82.
Jika merujuk dalam skema reguler, pelaku usaha memulai proses pendaftaran melalui Sistem Informasi Halal (SiHALAL) BPJPH. Jangka waktunya berlangsung paling lama dua hari.
LPH akan memberikan informasi kepada pelaku usaha terkait biaya yang dikeluarkan selama dua hari apabila BPJPH sudah memverifikasi dokumen dengan jangka waktu 1 hari.
Setelah itu, BPJPH akan segera memproses pembayaran dan penerbitan Surat Tanda Terima Dokumen (STTD) dengan tenggat waktu lima hari kerja.
Terkait usaha dalam negeri, LPH akan melakukan pemeriksaan berupa verifikasi dokumen, audit lapangan, dan uji laboratorium paling lama 10 hari, sedangkan usaha luar negeri berlangsung paling maksimal dengan perpanjangan 10 hari kerja.
Load more