LPH akan memberikan kepada Komisi Fatwa MUI waktu maksimal tiga hari terkait laporan hasil audit dalam penetapan kehalalan suatu produk.
Ia menganggap, pelaku usaha bisa menuntaskan proses sertifikasi halal dengan waktu kurang satu bulan jika memiliki kondisi ideal untuk menentukan produk halal.
"Yang membuat lama proses sertifikasi halal adalah banyaknya hal-hal yang belum memenuhi kriteria, seperti belum adanya penggunaan bahan baku yang tidak halal, dokumen halal bahan baku yang tidak memadai, serta masih ditemukannya penggunaan fasilitas bersama dengan produk-produk yang masih bersinggungan dengan bahan haram dan najis," jelasnya.
Muti mengimbau kepada para pelaku usaha agar tidak terjebak dengan rayuan calo. Terlebih lagi, bagi mereka hanya mengandalkan jasa perantara sebagai salah satu penyebab faktor proses sertifikat sangat lama dan harganya melambung tinggi.
Menurutnya, tidak semua calo mengaku sebagai konsultan memiliki peran membantu proses sertifikasi agar mudah dan cepat, tanpa menunggu waktu yang lama.
"Pelaku usaha perlu cermat memperhatikan rincian biaya apabila menggunakan jasa konsultan. Waspada terhadap calo berkedok konsultan yang hanya mengambil untung!," tegas Muti.
Load more