GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Ingin Bayar Zakat Fitrah Online? Cek Dulu Syarat dan Keutamaannya!

Selain membayar secara langsung dengan menyerahkan makanan pokok atau uang tunai, kini zakat fitrah juga bisa ditunaikan secara online melalui transfer bank atau aplikasi dompet digital.
Rabu, 19 Maret 2025 - 20:53 WIB
Ilustrasi bayar zakat fitrah.
Sumber :
  • Dok. Dompet Duafa

Jakarta, tvOnenews.com - Membayar zakat fitrah adalah kewajiban bagi setiap muslim yang mampu dan memiliki cukup makanan untuk menyambut hari raya. Saat ini, kemajuan teknologi memudahkan proses pembayaran zakat fitrah dengan berbagai metode.

Selain secara langsung dengan menyerahkan makanan pokok atau uang tunai, kini zakat juga bisa ditunaikan secara online melalui transfer bank atau aplikasi dompet digital.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Namun, mana yang lebih utama? Apakah lebih baik membayar zakat dalam bentuk uang tunai atau secara online? Untuk menjawabnya, mari kita bahas berdasarkan dalil, pendapat ulama, serta manfaat dari masing-masing metode.

Dalil Kewajiban Membayar Zakat Fitrah

Membayar zakat fitrah adalah kewajiban yang harus ditunaikan sebelum Idulfitri sebagai bentuk penyucian diri setelah sebulan penuh berpuasa. Besaran zakat fitrah telah ditetapkan dalam hadis Rasulullah Saw yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim:

“Rasulullah Saw mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum bagi setiap muslim, baik hamba sahaya maupun orang merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Dan beliau memerintahkan agar zakat ini ditunaikan sebelum orang-orang keluar menuju shalat Id.” (HR. Bukhari No. 1503, Muslim No. 984).

Hadis ini menegaskan bahwa zakat fitrah harus dibayarkan sebelum salat Id agar dianggap sebagai ibadah zakat yang sah. Jika dibayarkan setelah salat Id, maka hanya dihitung sebagai sedekah biasa.

“Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk.” (QS. Al-Baqarah: 23)

Ayat ini menegaskan bahwa zakat, termasuk zakat fitrah, adalah bagian dari kewajiban dalam Islam yang harus ditunaikan tepat waktu.

Zakat Fitrah dalam Bentuk Makanan Pokok

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim, Rasulullah Saw menetapkan bahwa zakat fitrah harus diberikan dalam bentuk satu sha’ makanan pokok. Jika dikonversi ke masa kini, jumlahnya setara dengan 2,5 hingga 3 kg beras, gandum, atau makanan pokok lain sesuai daerah masing-masing.

Mazhab Syafi’i dan Maliki berpegang teguh pada aturan ini dan menegaskan bahwa zakat fitrah harus diberikan dalam bentuk makanan, sebagaimana yang dianjurkan dalam sunnah Rasulullah Saw. Imam Nawawi dalam Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab menjelaskan bahwa menunaikan zakat fitrah dalam bentuk makanan lebih sesuai dengan ajaran Islam, karena memastikan bahwa penerima memiliki makanan cukup saat Idulfitri.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Apakah Ada Penjemputan Paksa Terhadap Budi Karya Usai 3 Kali Mangkir Pemeriksaan? Begini Kata KPK

Apakah Ada Penjemputan Paksa Terhadap Budi Karya Usai 3 Kali Mangkir Pemeriksaan? Begini Kata KPK

KPK masih menunggu konfirmasi kehadiran mantan Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi (BKS) untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan
Pemerintah Iran Apresiasi Tawaran Mediasi Prabowo, Tapi Tak Yakin Berhasil

Pemerintah Iran Apresiasi Tawaran Mediasi Prabowo, Tapi Tak Yakin Berhasil

Pemerintah Iran melalui kedutaan besarnya mengapresiasi tawaran Presiden Prabowo Subianto untuk membantu mediasi terkait eskalasi konflik dengan AS dan Israel.
Soal Kasus Suap Eksekusi Lahan di Depok, KPK Telusuri Terjadinya Putusan di Pengadilan

Soal Kasus Suap Eksekusi Lahan di Depok, KPK Telusuri Terjadinya Putusan di Pengadilan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri proses kasus sengketa lahan di Tapos, yang menyebabkan tertangkapnya Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok
KPK akan Panggil Produsen Rokok dan Miras Terkait Pengusutan Cukai

KPK akan Panggil Produsen Rokok dan Miras Terkait Pengusutan Cukai

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil produsen rokok yang miras terkait penerimaan gratifikasi terhadap pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Ko Hee-jin Full Senyum, Red Sparks Akhiri Paceklik Kemenangan, Junior Megawati Hangestri Jadi Pahlawan

Ko Hee-jin Full Senyum, Red Sparks Akhiri Paceklik Kemenangan, Junior Megawati Hangestri Jadi Pahlawan

Red Sparks akhirnya menghentikan rentetan kekalahan dengan kemenangan 3-0 atas GS Caltex, di mana junior Megawati Hangestri tampil gemilang sebagai pahlawan tim
Ko Hee-jin Full Senyum, Red Sparks Akhiri Paceklik Kemenangan, Junior Megawati Hangestri Jadi Pahlawan

Ko Hee-jin Full Senyum, Red Sparks Akhiri Paceklik Kemenangan, Junior Megawati Hangestri Jadi Pahlawan

Red Sparks akhirnya menghentikan rentetan kekalahan dengan kemenangan 3-0 atas GS Caltex, di mana junior Megawati Hangestri tampil gemilang sebagai pahlawan tim

Trending

Update Harga BBM: Mulai Bulan Maret 2026 Harga Pertamina, Shell, Vivo dan BP Naik, Cek Harganya Disini

Update Harga BBM: Mulai Bulan Maret 2026 Harga Pertamina, Shell, Vivo dan BP Naik, Cek Harganya Disini

Mulai 1 Maret 2026, harga bahan bakar minyak (BBM) di berbagai stasiun pengisian seperti Pertamina, Shell, BP, serta Vivo mengalami kenaikan. Ini rinciannya
Islam Makhachev Siap Hadapi Pertarungan “Jauh Lebih Besar”, Lawan Ilia Topuria?

Islam Makhachev Siap Hadapi Pertarungan “Jauh Lebih Besar”, Lawan Ilia Topuria?

Islam Makhachev dipastikan tidak akan menghadapi Ian Machado Garry dalam pertarungan berikutnya. Manajernya, Ali Abdelaziz, mengungkap bahwa UFC sedang upayakan
Pelantikan Pengurus KADIN Kaltim, Perkuat Peran Ekosistem Dunia Usaha di Indonesia, Kaltim dan di Nusantara

Pelantikan Pengurus KADIN Kaltim, Perkuat Peran Ekosistem Dunia Usaha di Indonesia, Kaltim dan di Nusantara

Pelantikan dan pengukuhan Pengurus KADIN Provinsi Kalimantan Timur masa bakti 2025–2030 digelar di Kantor Bersama 3, Kawasan Inti Pusat Pemerintahan Nusantara
Bandara Sultan Hasanuddin Tetap Layani Rute Makassar-Jeddah di Tengah Perang Iran vs Israel-AS

Bandara Sultan Hasanuddin Tetap Layani Rute Makassar-Jeddah di Tengah Perang Iran vs Israel-AS

Operasional penerbangan di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin (UPG) tetap berjalan normal di tengah memanasnya perang Iran melawan Israel-Amerika Serikat
Fabregas Jadi Ancaman! Inter Milan Diminta Tak Terlena Ambisi Juara

Fabregas Jadi Ancaman! Inter Milan Diminta Tak Terlena Ambisi Juara

Bintang Inter Milan, Piotr Zielinski, menegaskan ambisi timnya meraih gelar ganda domestik musim ini.
Hasil Survei Jalur Mudik Lebaran 2026, Kapolri Minta Antisipasi Bottleneck di Tol Trans Jawa-Pantura

Hasil Survei Jalur Mudik Lebaran 2026, Kapolri Minta Antisipasi Bottleneck di Tol Trans Jawa-Pantura

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo meminta antisipasi adanya bottleneck di sepanjang jalur Tol Trans Jawa-Pantura saat menjelang mudik lebaran Idul
Ramalan Keuangan Zodiak Besok, 4 Maret 2026: Leo Banjir Rezeki, Capricorn Waspada Merugi

Ramalan Keuangan Zodiak Besok, 4 Maret 2026: Leo Banjir Rezeki, Capricorn Waspada Merugi

​​​​​​​Ramalan keuangan zodiak besok, 4 Maret 2026 memprediksi Leo dibanjiri rezeki dan peluang cuan, sementara Capricorn perlu waspada agar tak merugi.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT