"Kecuali anda anak perempuan, karena kalau anda anak perempuan, anda punya urusan sama suami anda," kata Buya Yahya.
"Tapi ya jangan sampai pelit dong dengan orang tua," lanjutnya.
Jika kasusnya anak perempuan dengan orang tua yang miskin, maka anak itu boleh bayar zakat kepada orang tuanya sendiri.
"Maka selagi anda anak perempuan, maka ibu anda tidak ada kewajiban fiqih anda untuk memberinya, tapi kewajiban akhlak ada dong, masa dibiarkan," jelas Buya Yahya.
Namun hukumnya berbeda jika ternyata orang tuanya hidup bersama anak perempuannya yang memiliki kecukupan.
"Wahai anak perempuan, orang tua anda hidup bersama anda, di bawah naungan anda, tidak boleh diambilkan dari zakat karena dia sudah makan bersama anda dan anda cukup, anda kaya," kata Buya Yahya.
Anak perempuan hanya boleh bayar zakat fitrah ke orang tua sendiri jika orang tuanya hidup terpisah darinya.
"Berbeda jika beliau adalah di luar itu, anda dengan suami kemudian ibunda anda di kampung," ujar Buya Yahya.
Load more