Sehingga kepemilikan harta sudah melekat pada diri masing-masing manusia, maka orang lain tidak berhak untuk menggunakan uang secara sembarangan. Tak terkecuali bagi anak-anak, kepemilikan harta juga sudah melekat sejak dini.
Buya menganjurkan uang anak tidak dapat diklaim sebagai harta milik orang tua, meski anak tersebut masih belum baligh.
"Miliknya anak ya miliknya anak, haknya anak," tegas Buya Yahya, dikutip dari Youtube Al Bahjah tv, Rabu (19/3/2025).
"Tidak boleh miliknya anak yang sudah didapat seorang anak dipakai orang tua seenaknya," ujar Buya Yahya.
Dengan demikian, Buya Yahya mengatakan agar orang tua tetap menghagai jerihpayah anak, Jangan menormalisasikan uang anak uang orang tua "seenaknya" atau "dipakai sembarangan".
Menurutnya perlu diperhatikan, apalagi bila berkaitan dengan harta anak yatim, walaupun itu orang tuanya sendiri yang menggunakan.
Load more