Shalat Tahajud setelah Tarawih dan Witir saat Ramadhan, Ini Hukumnya Kata Ustaz Adi Hidayat dan Ustaz Khalid Basalamah
- Kolase tangkapan layar YouTube Adi Hidayat Official & tvOne Digital
Dalam redaksi hadis riwayat tersebut, Umar Bin Khattab RA mengatakan batas maksimal jumlah rakaat shalat sunnah malam sebanyak 23 rakaat.
"Makanya Umar bin Khattab RA, menambah mengerjakan (shalat Tarawih) hingga 23 rakaat. Ulama hadis mengatakan seseorang yang ingin melakukan shalat malam atau Tarawih, maka dianjurkan tidak melebihi Umar bin Khattab 23 rakaat," paparnya.
Soal bunyi hadis riwayat Aisyah RA, kata Ustaz Khalid Basalamah, alasan Rasulullah SAW hanya menunaikan 8 rakaat Tarawih dan 3 rakaat Witir, karena ingin mengisi Tahajud.
"Sebenarnya itu bukan bid'ah, karena beliau mengetahui bahwa ada hadis Bukhari lain ada shalat malam dua rakaat, dua rakaat, dua rakaat tanpa ada batasnya," tuturnya.
"Terlebih lagi, ketika Aisyah RA mengatakan ‘setau saya di Ramadhan dan di luar Ramadhan (Rasul) tidak pernah mengerjakan 11 atau 13 rakaat'," lanjut dia menjelaskan.
Ustaz Khalid Basalamah menyimpulkan bahwa, shalat Tahajud masih boleh, dengan catatan jumlah rakaat Tarawih yang ditutup Witir tidak melampaui 23 rakaat sebagai batas maksimalnya.
"Jadi, kalau sudah Witir di penutup shalat Tarawih, tidak usah lagi shalat Witir setelah shalat Tahajud," pungkas Ustaz Khalid Basalamah.
Kesimpulan: Tidak ada larangan mengenai hukum tidak bisa shalat Tahajud setelah Tarawih dan Witir. Namun, seorang mukmin tidak bisa menutup sunnah malamnya lagi dengan Witir.
(hap)
Load more