tvOnenews.com - Hukum shalat Tahajud setelah mengerjakan Tarawih yang ditutup Witir menjadi atensi umat Muslim di bulan Ramadhan. Pemahaman ini menjadi aspek penting sebelum shalat sunnah malam.
Sebagian orang menganggap hukum shalat Tahajud apabila sudah menunaikan Tarawih dan Witir tidak bisa dikerjakan, ada juga menyebutkan masih boleh mengisi ibadah sunnah malam.
Perbandingan berbagai pendapat tersebut menyebabkan seorang mukmin menjadi ragu untuk mengisi shalat Tahajud karena sebelumnya sudah mengerjakan Tarawih ditutup Witir.
Sebab, bagi orang mukmin telah melaksanakan shalat Tarawih kemudian langsung Witir, maka seluruh ibadahnya sudah selesai, termasuk di dalamnya ada Tahajud.
Permasalahan hukum tidak bisa mengisi Tahajud perkara sudah Witir setelah Tarawih menjadi polemik hingga saat ini. Ustaz Adi Hidayat dan Ustaz Khalid Basalamah meluruskan pandangan tersebut.
Lantas, apa hukum shalat Tahajud seusai menunaikan Tarawih dan Witir selama di bulan Ramadhan? Simak penjelasan Ustaz Adi Hidayat dan Ustaz Khalid Basalamah di bawah ini!
"Apakah boleh melakukan shalat malam, sedangkan kita sudah Tarawih sudah Witir di bulan Ramadhan?," kata Ustaz Adi Hidayat saat mengulas pertanyaan jemaahnya dikutip tvOnenews.com dari kanal YouTube Kajian Islam, Minggu (16/3/2025).
Ustaz Adi Hidayat lebih dulu menguraikan alasan Tarawih sebagai shalat sunnah malam di bulan Ramadhan. Hal ini mengacu pada bagian Qiyamul Lail.
"Sangat menarik nih, itu barang kali saja ini meliputi dua persoalan yang berbeda. Kalau yang pertama, tentang shalat sunnah malam," ucap dia.
Terkait keraguan setelah berlandaskan pada pandangan tidak bisa shalat Tahajud setelah Witir, Ustaz Adi Hidadyat menyampaikan bahwa, para ulama tak membatasi ketentuan pelaksanaannya.
"Ada pun terkait apakah boleh malamnya shalat lagi? Maka para ulama menyampaikan itu boleh dikerjakan," terangnya.
Direktur Quantum Akhyar Institute itu menjelaskan, Allah SWT sangat senang kepada hamba-Nya, karena meningkatkan ibadahnya di waktu sepertiga malam.
Umat Muslim senantiasa mendapat anjuran memperbanyak shalat sunnah malam. Ustaz Adi mengatakan, Nabi Muhammad SAW tidak pernah melupakan ibadah Tahajud.
Ustaz Adi Hidayat membeberkan, Nabi Muhammad SAW bahkan menganjurkan shalat Tahajud sangat mustajab menghidupkan malam-malam bulan Ramadhan.
"Di malam Ramadhan kita dianjurkan memperbanyak shalat malam, mau itu Qiyamul Lail sebelum tidur, atau pun kemudian bisa dikerjakan dengan Tahajud, yaitu shalat yang ditunaikan pasca Anda tidur terlebih dahulu," paparnya.
Ustaz Khalid Basalamah lebih dulu membandingkan kedua pendapat hukumnya. Ada yang berspekulasi bahwa, shalat Tarawih sudah mewakili Qiyamul Lail.
"Pendapat pertama mengatakan tidak ada lagi Tahajud setelah Tarawih, karena Tarawih adalah qiyamnya Ramadhan sama dengan Tahajud hanya dimajukan," kata Ustaz Khalid Basalamah dinukil dari kanal YouTube SYIFA.TV.
Ustaz Khalid Basalamah berpendapat, seakan-akan shalat Tarawih yang dikerjakan sudah mengandung Tahajud, hanya saja pelaksanaannya berangsur di bulan Ramadhan.
Shalat Tarawih adalah Tahajud di bulan Ramadhan sangat membantu umat Muslim tidak perlu bangun tidur lagi. Menurut Ustaz Khalid Basalamah, langkah ini sebagai solusi tetap beristirahat.
"Agar minimal umat Islam pernah Tahajud setahun sekali bagi yang tidak pernah Tahajud, dimajukan waktunya dan dimudahkan," sebutnya.
Kemudian, Ustaz Khalid memberikan pernyataan senada dengan Ustaz Adi Hidayat, bahwa prinsip shalat Tarawih dan Tahajud merupakan Qiyamul Lail di bulan Ramadhan.
Ia mengambil cuitan hadis riwayat Sayyidah Aisyah Radhiyallahu 'Anha melalui Imam Bukhari. Dalam redaksinya menjelaskan Rasulullah SAW mengerjakan jumlah rakaat sunnah malamnya.
Hadis riwayat dari Aisyah RA itu menjelaskan bahwa, Rasulullah SAW selalu cukup mengerjakan shalat sunnah malam hanya sebanyak hitungan 11 rakaat.
Melalui hadis riwayat lainnya, Ustaz Khalid Basalamah mengutip, shalat Tarawih yang dikerjakan Rasulullah SAW berjumlah 13 rakaat, dengan hitungan sudah satu paket lima rakaat sunnah Witir.
Pelaksanaaan shalat sunnah malam Rasulullah SAW hanya berjumlah 13 rakaat tidak semata-mata khusus di bulan Ramadhan. Beliau juga mengerjakan jumlah tersebut di hari-hari biasanya.
Pendakwah kelahiran asal Makassar itu mengambil dari hadis riwayat Imam Bukhari mengenai kisah Umar Bin Khattab RA, terkhusus soal shalat sunnah malam boleh melewati 13 rakaat.
Dalam redaksi hadis riwayat tersebut, Umar Bin Khattab RA mengatakan batas maksimal jumlah rakaat shalat sunnah malam sebanyak 23 rakaat.
"Makanya Umar bin Khattab RA, menambah mengerjakan (shalat Tarawih) hingga 23 rakaat. Ulama hadis mengatakan seseorang yang ingin melakukan shalat malam atau Tarawih, maka dianjurkan tidak melebihi Umar bin Khattab 23 rakaat," paparnya.
Soal bunyi hadis riwayat Aisyah RA, kata Ustaz Khalid Basalamah, alasan Rasulullah SAW hanya menunaikan 8 rakaat Tarawih dan 3 rakaat Witir, karena ingin mengisi Tahajud.
"Sebenarnya itu bukan bid'ah, karena beliau mengetahui bahwa ada hadis Bukhari lain ada shalat malam dua rakaat, dua rakaat, dua rakaat tanpa ada batasnya," tuturnya.
"Terlebih lagi, ketika Aisyah RA mengatakan ‘setau saya di Ramadhan dan di luar Ramadhan (Rasul) tidak pernah mengerjakan 11 atau 13 rakaat'," lanjut dia menjelaskan.
Ustaz Khalid Basalamah menyimpulkan bahwa, shalat Tahajud masih boleh, dengan catatan jumlah rakaat Tarawih yang ditutup Witir tidak melampaui 23 rakaat sebagai batas maksimalnya.
"Jadi, kalau sudah Witir di penutup shalat Tarawih, tidak usah lagi shalat Witir setelah shalat Tahajud," pungkas Ustaz Khalid Basalamah.
Kesimpulan: Tidak ada larangan mengenai hukum tidak bisa shalat Tahajud setelah Tarawih dan Witir. Namun, seorang mukmin tidak bisa menutup sunnah malamnya lagi dengan Witir.
(hap)
Load more