Batal Puasa Karena Mudik? Begini Aturan dalam Islam
- kolase tim tvOnenews/Khumaidi/ANTARA
tvOnenews.com - Mudik saat bulan Ramadhan jelang Lebaran atau Hari Raya Idul Fitri telah menjadi tradisi tahunan bagi masyarakat Muslim di berbagai negara, terutama di Indonesia. Namun, perjalanan jauh yang melelahkan sering kali membuat seseorang bertanya-tanya: Apakah diperbolehkan membatalkan puasa saat mudik? Mengingat dalam Islam, ada keringanan atau rukhsah bagi musafir terkait kewajiban berpuasa.
Keringanan atau rukhsah bagi orang yang melakukan perjalanan jauh atau yang biasa disebut musafir itu berdasarkan firman Allah SWT dalam Al-Qur'an:
"Dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajib menggantinya), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain." (QS. Al-Baqarah: 185)
Ayat ini menegaskan bahwa seseorang yang sedang bepergian memiliki kelonggaran untuk tidak berpuasa, tetapi harus menggantinya di lain waktu setelah Ramadhan.
Lalu bagaimana ketentuan terkait puasa bagi pemudik dan kondisi yang membolehkan seseorang berbuka puasa selama perjalanan? Simak penjelasan Ustaz Adi Hidayat (UAH) mengenai hukum orang yang membatalkan puasa karena dalam perjalanan mudik.
“Jadi kalau Anda bepergian melebihi 80 km, maka itu disebut dengan safar. Maka berlaku hukum qashar dalam shalat,” ungkap UAH melalui sebuah video di kanal YouTubenya.
Selain jarak tempuh saat mudik, tingkat kesulitan dalam perjalanan juga menjadi pertimbangan ketika umat Islam diperbolehkan tidak berpuasa.
Tingkat kesulitan tersebut diukur apabila seorang muslim merasakan kesulitan ketika menjalankan ibadah puasa, seperti tubuh melemah karena panasnya sinar matahari di jalan, maka diperbolehkan untuk membatalkan puasa.
Lalu, bagaimana jika mengalami hal seperti itu?
Kemudian, Ustaz Adi Hidayat menceritakan tentang kisah Nabi Muhammad SAW ketika bertemu dengan seorang muslim yang sedang berpuasa dan beristirahat di bawah pohon palem.
“Dalam sebuah riwayat dijelaskan ada seseorang menjalankan satu perjalanan dan tiba-tiba dia kelelahan lalu duduk di bawah satu naungan pohon,” ujarnya.
Nabi Muhammad SAW kemudian datang kepadanya dengan bertanya mengapa ia seperti itu. Orang yang melakukan perjalanan tersebut kemudian memberitahu pada Nabi bahwa dirinya sedang berpuasa.
Rasulullah SAW mengungkapkan tidak baik apabila seseorang berpuasa dalam keadaan safar. Atas dasar tersebut, para ulama membolehkan seseorang dalam keadaan safar untuk membatalkan puasa.
Namun, berbeda kondisi bila seseorang yang melakukan perjalanan jauh tapi tetap merasa nyaman dan tak mengalami kesulitan.
“Jika Anda bepergian misal ke Semarang jaraknya jauh tapi menggunakan pesawat, artinya Anda nyaman itu tidak boleh batal puasa,” jelas UAH.
Maka seseorang yang tetap menjalankan puasa akan mendapatkan dua pahala sekaligus, yaitu pahala menjalankan kewajiban berpuasa di bulan Ramadhan serta menikmati kesabaran.
Sebaliknya, apabila seseorang membatalkan puasanya saat melakukan perjalanan mudik, maka wajib baginya untuk mengganti puasa tersebut di lain hari atau yang disebut Qadha.
Syarat Boleh Membatalkan Puasa Saat Mudik
Membatalkan puasa saat mudik atau safar tentu ada ketentuan. Berikut syarat seorang Muslim boleh membatalkan puasa selama mudik Lebaran.
Jarak Perjalanan
Menurut mayoritas ulama, perjalanan yang dianggap sebagai safar adalah yang mencapai sekitar 80-90 km dari tempat tinggal.
Sudah Keluar dari Kota Asal
Puasa boleh dibatalkan setelah seseorang benar-benar keluar dari batas wilayah tempat tinggalnya.
Perjalanan Bersifat Mubah (Bukan Maksiat)
Jika perjalanan dilakukan untuk tujuan yang baik, seperti mudik ke kampung halaman, maka diperbolehkan berbuka.
Merasa Kesulitan untuk Berpuasa
Jika perjalanan menyebabkan kesulitan yang cukup berat (misalnya kelelahan ekstrem atau dehidrasi), maka lebih baik berbuka.
Sebab, hukum menjalankan puasa Ramadhan adalah wajib. Maka apabila tidak dilaksanakan maka terhitung sebagai utang puasa.
Itulah penjelasan mengenai hukum membatalkan puasa saat mudik, maka dapat disimpulkan bahwa memang mudik merupakan perjalanan yang sering kali melelahkan, terutama saat bulan Ramadan. Islam memberikan kemudahan bagi musafir untuk tidak berpuasa jika perjalanannya jauh dan sulit.
Namun, puasa yang ditinggalkan tetap harus diganti di hari lain. Jika mampu menjalankan puasa tanpa kesulitan, maka tetap berpuasa lebih baik. Jika perjalanan sangat berat dan melelahkan, mengambil rukhsah dengan membatalkan puasa adalah pilihan yang diperbolehkan. Akan tetapi puasa wajib diganti di 11 bulan lainnya setelah Ramadhan.
Semoga artikel ini bermanfaat dan memberikan pemahaman yang lebih jelas bagi umat Muslim yang berencana mudik di bulan Ramadan. Disarankan bertanya langsung kepada ulama atau ahli agama Islam.
Wallahu’alam bishawab
(Kmr/put)
Load more