Memang Boleh Batal Puasa Saat Mudik? Simak Dulu Penjelasan Ustaz Adi Hidayat Berikut Ini
- Freepik
tvOnenews.com - Mudik atau pulang kampung saat bulan Ramadan jelang Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran adalah tradisi yang dilakukan oleh banyak umat Muslim, terutama di Indonesia. Namun, perjalanan jauh selama mudik sering kali menimbulkan pertanyaan tentang hukum batalnya puasa.
Lalu bagaimana ketentuan terkait puasa bagi pemudik dan kondisi yang membolehkan seseorang berbuka puasa selama perjalanan? Berikut penjelasannya.
Mudik jelang Hari Raya Idul Fitri sudah menjadi tradisi masyarakat Indonesia. Bagi Masyarakat Indonesia yang memilih pergi dari kampungnya untuk mencari rejeki atau meniti karir, maka lebaran adalah momen untuk pulang ke kampung halaman dan berkumpul kembali bersama keluarga.
Namun, sering kali pemudik memilih membatalkan puasanya saat berada di perjalanan. Hal ini tentu bukan tanpa alasan, dalam Islam, seseorang diperbolehkan tidak berpuasa jika ia sedang dalam keadaan safar (perjalanan jauh). Hal ini berdasarkan firman Allah dalam Al-Qur'an:
"Dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkan itu, pada hari-hari yang lain." (QS. Al Baqarah: 185)
Maka berdasarkan ayat tersebut apakah benar pemudik yang memenuhi syarat sebagai musafir diperbolehkan untuk tidak berpuasa dan harus menggantinya di hari lain setelah Ramadhan? Simak penjelasan Ustaz Adi Hidayat (UAH) mengenai hukum orang yang membatalkan puasa karena dalam perjalanan mudik.
“Jadi kalau Anda bepergian melebihi 80 km, maka itu disebut dengan safar. Maka berlaku hukum qashar dalam shalat,” ungkap UAH melalui sebuah video di kanal YouTubenya.
Selain jarak tempuh saat mudik, tingkat kesulitan dalam perjalanan juga menjadi pertimbangan ketika umat Islam diperbolehkan tidak berpuasa.
Tingkat kesulitan tersebut diukur apabila seorang muslim merasakan kesulitan ketika menjalankan ibadah puasa, seperti tubuh melemah karena panasnya sinar matahari di jalan, maka diperbolehkan untuk membatalkan puasa.
Lalu, bagaimana jika mengalami hal seperti itu?
Kemudian, Ustaz Adi Hidayat menceritakan tentang kisah Nabi Muhammad SAW ketika bertemu dengan seorang muslim yang sedang berpuasa dan beristirahat di bawah pohon palem.
“Dalam sebuah riwayat dijelaskan ada seseorang menjalankan satu perjalanan dan tiba-tiba dia kelelahan lalu duduk di bawah satu naungan pohon,” ujarnya.
Nabi Muhammad SAW kemudian datang kepadanya dengan bertanya mengapa ia seperti itu. Orang yang melakukan perjalanan tersebut kemudian memberitahu pada Nabi bahwa dirinya sedang berpuasa.
Rasulullah SAW mengungkapkan tidak baik apabila seseorang berpuasa dalam keadaan safar. Atas dasar tersebut, para ulama membolehkan seseorang dalam keadaan safar untuk membatalkan puasa.
Namun, berbeda kondisi bila seseorang yang melakukan perjalanan jauh tapi tetap merasa nyaman dan tak mengalami kesulitan.
“Jika Anda bepergian misal ke Semarang jaraknya jauh tapi menggunakan pesawat, artinya Anda nyaman itu tidak boleh batal puasa,” jelas UAH.
Maka seseorang yang tetap menjalankan puasa akan mendapatkan dua pahala sekaligus, yaitu pahala menjalankan kewajiban berpuasa di bulan Ramadhan serta menikmati kesabaran.
Sebaliknya, apabila seseorang membatalkan puasanya saat melakukan perjalanan mudik, maka wajib baginya untuk mengganti puasa tersebut di lain hari atau yang disebut Qadha.
Syarat Boleh Membatalkan Puasa Saat Mudik
Membatalkan puasa saat mudik atau safar tentu ada ketentuan. Berikut syarat seorang Muslim boleh membatalkan puasa selama mudik Lebaran.
-
Jarak Perjalanan
-
Menurut mayoritas ulama, perjalanan yang dianggap sebagai safar adalah yang mencapai sekitar 80-90 km dari tempat tinggal.
-
-
Sudah Keluar dari Kota Asal
-
Puasa boleh dibatalkan setelah seseorang benar-benar keluar dari batas wilayah tempat tinggalnya.
-
-
Perjalanan Bersifat Mubah (Bukan Maksiat)
-
Jika perjalanan dilakukan untuk tujuan yang baik, seperti mudik ke kampung halaman, maka diperbolehkan berbuka.
-
-
Merasa Kesulitan untuk Berpuasa
-
Jika perjalanan menyebabkan kesulitan yang cukup berat (misalnya kelelahan ekstrem atau dehidrasi), maka lebih baik berbuka.
-
Sebab, hukum menjalankan puasa Ramadhan adalah wajib. Maka apabila tidak dilaksanakan maka terhitung sebagai utang puasa.
Itulah penjelasan mengenai hukum membatalkan puasa saat mudik. Semoga artikel ini bermanfaat dan disarankan bertanya langsung kepada ulama atau ahli agama Islam.
Wallahu’alam bishawab
(Kmr/put)
Load more