Jakarta, tvOnenews.com-Penggunaan diksi "uang zakat" sebagai kode dalam dugaan kasus korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) tak hanya mendegradasi makna zakat yang suci dalam ajaran Islam, tetapi juga merupakan bentuk pelecehan terhadap ajaran agama Islam. Demikian benang merang pendapat Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI terkait penggunaan diksi "uang zakat" sebagai kode dalam dugaan kasus korupsi.
"Sangat tidak pantas," ujar Ketua Baznas RI Noor Achmad. Noor juga menegaskan bahwa tidak ada uang zakat yang dikorupsi dalam kasus ini.
Ia menilai kesalahan pemahaman dan penyebaran informasi yang kurang tepat di ruang publik telah menimbulkan kesalahpahaman seolah-olah dana zakat yang dikelola oleh lembaga resmi seperti Baznas RI terlibat dalam tindak pidana tersebut.
"Padahal dalam kasus ini, yang terjadi adalah penggunaan istilah 'zakat' sebagai kode komunikasi yang sama sekali tidak berhubungan dengan dana zakat yang sesungguhnya," ujarnya.
Oleh karena itu, Noor mewakili Baznas RI berharap agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut tuntas dugaan korupsi di LPEI, termasuk motif di balik penggunaan diksi "uang zakat" dalam kasus tersebut.
Ia juga menyatakan pihaknya mendorong agar penggunaan istilah yang mencampurkan unsur kesucian dengan tindakan kriminal dijadikan faktor yang memberatkan dalam tuntutan hukum.
"Diharapkan, ke depan tidak ada lagi pihak yang dengan mudah mencampurkan istilah bersih dan sakral dalam Islam dengan perbuatan yang merusak moral dan merugikan masyarakat," tutur Noor Achmad.
Load more