Bayar Fidyah Utang Puasa Ramadhan Pakai Uang Bukan Makanan, Memangnya Boleh? Ustaz Adi Hidayat Tegaskan Sebaiknya...
- Tangkapan layar YouTube Adi Hidayat Official
tvOnenews.com - Fidyah merupakan salah satu bentuk kewajiban sebagaimana mengganti utang puasa Ramadhan. Hal ini menjadi upaya untuk solusi pengganti cara qadha puasanya yang bolong.
Ustaz Adi Hidayat menjelaskan, biasanya bagi orang melakukan fidyah puasa Ramadhan, bisa menggunakan pilihan berupa antara uang atau makanan.
Ustaz Adi Hidayat (UAH) sering mendapat pertanyaan seputar hukum fidyah puasa Ramadhan, hanya memanfaatkan harta atau uang bukan menggunakan makanan.
Persoalan hukum fidyah membayar utang puasa Ramadhan, UAH mengambil ulasan dari tafsir yang dipaparkan melalui Surat Al Baqarah Ayat 184.
"Di sini hampir bersepakat para ulama mengacu pada Qur'an surah ke 2 ayat 184 karena bahasa ayatnya menggunakan kata makanan," ujar UAH dilansir tvOnenews.com dari channel YouTube Adi Hidayat Official, Kamis (6/3/2025).
Surat Al Baqarah Ayat 184 memiliki terjemahan tentang puasa, terkhusus apa saja golongan yang boleh tidak berpuasa, sehingga mereka wajib qadha atau menggunakan fidyah.
Ayat Al Quran Fidyah Puasa Ramadhan

- iStockPhoto
اَيَّامًا مَّعْدُوْدٰتٍۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗوَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗ ۗوَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ
Artinya: "(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka, siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, itu lebih baik baginya dan berpuasa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui." (QS. Al Baqarah, 2:184)
Dalam tafsir ayat 184, memberikan pemahaman bahwa, orang yang membayar fidyah, sekiranya pernah tidak berpuasa pada bulan Ramadhan sebelumnya, minimal adalah orang sakit yang parah.
Selain orang sakit, ibu hamil atau menyusui, wanita haid hingga lanjut usia juga bisa menggunakan cara fidyah. Kategori ini bagi mereka yang tidak mampu mengqadha utang puasanya.
UAH menekankan, golongan-golongan tersebut yang dipaparkan dalam Surat Al Baqarah Ayat 184, bisa memakai cara fidyah dengan catatan berupa makanan.
Membayar Fidyah yang Baik Berupa Makanan

- iStockPhoto
"Bagi orang yang divonis tidak mampu puasa karena keterbatasan fisiknya maka berikan makanan pada orang miskin," jelas dia.
Direktur Quantum Akhyar Institute itu menuturkan, alasan makanan lebih baik sebagai bahan yang digunakan untuk fidyah, meskipun ia tidak menghalangi jika diniatkan berupa uang.
UAH mengatakan, fidyah berupa makanan merupakan langkah terbaik, bahkan sudah sesuai dengan kesepakatan para ulama, karena makanan berurusan untuk memenuhi kebutuhan pokok fakir miskin.
"Hampir semua ulama sepakat untuk memberikan fidyah ini lebih baik dengan menggunakan bentuk makanan dibandingkan dengan uang atau sejenisnya," terangnya.
Sebaliknya, jikalau fidyah berupa uang sangat riskan disalahgunakan oleh penerimanya. Tadinya bisa bernilai manfaat, maka fungsinya berbanding terbalik.
"Jadi kalau kita berikan uang khawatirnya uang itu tidak menjadi makanan. Ada yang jadi pulsa, pak ustaz lapar enggak ada masalah daripada kehilangan pulsa. ada yang kemudian dibelikan rokok, itu yang bahaya," paparnya.
Ukuran Makanan untuk Fidyah

- iStockPhoto
"Jadi akan lebih baik menggunakan makanan, berikan sesuai porsinya. bisa dalam bentuk makanan jadi, itu lebih baik atau dalam bentuk sembako untuk makanannya," tukas UAH.
UAH menganggap, fidyah dengan menggunakan sembako, bisa memberikan manfaat tidak hanya untuk satu orang, juga keluarga penerima yang kesulitan memberikan nafkah.
Dilansir dari laman BAZNAS, masing-masing ulama mazhab menguraikan ukuran fidyah berupa makanan, di antaranya ada Imam Malik, Imam Syafi'i, Hanafiyah dan lain-lain.
Jika mengacu pada penjelasan Imam Malik dan Imam Syafi'i, seseorang wajib membayar fidyah sebesar 1 mud gandum atau kira-kira berukuran 6 ons= 675 gram = 0,75 kg.
Sementara, Ulama Hanafiyah memaparkan, ukuran fidyah yang keluar sebesar 2 mud atau setara 1/2 sha' gandum.
Kesimpulan: Hukum membayar fidyah mengganti utang puasa Ramadhan yang lebih baik adalah berbentuk makanan daripada uang, karena bisa bermanfaat untuk orang banyak.
(adk/hap)
Load more