Bayar Fidyah Utang Puasa Ramadhan Pakai Uang Bukan Makanan, Memangnya Boleh? Ustaz Adi Hidayat Tegaskan Sebaiknya...
- Tangkapan layar YouTube Adi Hidayat Official
Dalam tafsir ayat 184, memberikan pemahaman bahwa, orang yang membayar fidyah, sekiranya pernah tidak berpuasa pada bulan Ramadhan sebelumnya, minimal adalah orang sakit yang parah.
Selain orang sakit, ibu hamil atau menyusui, wanita haid hingga lanjut usia juga bisa menggunakan cara fidyah. Kategori ini bagi mereka yang tidak mampu mengqadha utang puasanya.
UAH menekankan, golongan-golongan tersebut yang dipaparkan dalam Surat Al Baqarah Ayat 184, bisa memakai cara fidyah dengan catatan berupa makanan.
Membayar Fidyah yang Baik Berupa Makanan
- iStockPhoto
"Bagi orang yang divonis tidak mampu puasa karena keterbatasan fisiknya maka berikan makanan pada orang miskin," jelas dia.
Direktur Quantum Akhyar Institute itu menuturkan, alasan makanan lebih baik sebagai bahan yang digunakan untuk fidyah, meskipun ia tidak menghalangi jika diniatkan berupa uang.
UAH mengatakan, fidyah berupa makanan merupakan langkah terbaik, bahkan sudah sesuai dengan kesepakatan para ulama, karena makanan berurusan untuk memenuhi kebutuhan pokok fakir miskin.
"Hampir semua ulama sepakat untuk memberikan fidyah ini lebih baik dengan menggunakan bentuk makanan dibandingkan dengan uang atau sejenisnya," terangnya.
Sebaliknya, jikalau fidyah berupa uang sangat riskan disalahgunakan oleh penerimanya. Tadinya bisa bernilai manfaat, maka fungsinya berbanding terbalik.
"Jadi kalau kita berikan uang khawatirnya uang itu tidak menjadi makanan. Ada yang jadi pulsa, pak ustaz lapar enggak ada masalah daripada kehilangan pulsa. ada yang kemudian dibelikan rokok, itu yang bahaya," paparnya.
Ukuran Makanan untuk Fidyah
- iStockPhoto
"Jadi akan lebih baik menggunakan makanan, berikan sesuai porsinya. bisa dalam bentuk makanan jadi, itu lebih baik atau dalam bentuk sembako untuk makanannya," tukas UAH.
UAH menganggap, fidyah dengan menggunakan sembako, bisa memberikan manfaat tidak hanya untuk satu orang, juga keluarga penerima yang kesulitan memberikan nafkah.
Dilansir dari laman BAZNAS, masing-masing ulama mazhab menguraikan ukuran fidyah berupa makanan, di antaranya ada Imam Malik, Imam Syafi'i, Hanafiyah dan lain-lain.
Load more