Tidak Niat Puasa Ramadhan dan Sahur karena Lupa dan Tidur Kebablasan, Sah Gak Sih? Buya Yahya Bilang Hukumnya...
- Tangkapan layar YouTube Al-Bahjah TV
Menurut Buya Yahya, orang yang tidak memahami fikihnya jangan selalu ditakut-takuti puasanya tidak sah. Keringanan membaca niat puasa di pagi hari, setidaknya memberikan kemudahan agar bisa berpuasa.
Niat Puasa di Pagi Hari untuk Darurat
- Freepik
"Namun ingat, kalau ikut mazhab seperti ini tidak boleh main-main. Malam harinya sudah berencana, saya niat besok aja ikut Abu Hanifah. Itu sama saja Anda main-main," tegas Buya Yahya.
Pengasuh LPD Al Bahjah itu menyayangkan, keringanan dari Mazhab Abu Hanifah sering dibuat main-main. Padahal hukumnya memberikan penegasan hanya untuk keadaan darurat.
Kadang-kadang ada orang sengaja makan dan minum walaupun malamnya lupa niat dan memutuskan ikut Mazhab Hanifah. Cara seperti itu tidak dibenarkan oleh agama Islam.
"Ini adalah kasus darurat di saat seseorang dalam keadaan lupa, maka di pagi harinya boleh niat dengan catatan dia belum melakukan sesuatu yang membatalkan puasa," tuturnya.
Tetapi, mereka yang makan dan minum secara sengaja menunjukkan telah melalaikan ibadah puasanya. Buya Yahya menegaskan, cara seperti ini harus imsak dan qadha puasa setelah Ramadhan selesai.
Harus Imsak dan Qadha Puasa Ramadhan
- Pixabay
"Wajib imsak dan tidak boleh makan dan minum. Dia seperti orang yang berpuasa. Cuma nanti dia wajib mengqadha," tukasnya.
Merujuk dari laman NU Online Jabar, Imam Ibnu Abidin mengutarakan qadha puasa adalah wajib. Sebab, kebutuhan puasa tidak terpenuhi dalam urusan syaratnya akibat tak niat.
Kemudian, tidak ada kewajiban kafaratnya karena kondisinya sudah tidak ada puasanya. Orang yang terang-terangan berkafarat, sama saja sudah menghancurkan puasanya sendiri.
Kesimpulan: Hukum Niat Puasa Ramadhan setelah Subuh masih boleh jika mengikuti Mazhab Imam Abu Hanifah, namun berlaku dalam kondisi darurat seperti tidur kebablasan dan lupa tidak secara sengaja.
(hap)
Load more