Tidak Niat Puasa Ramadhan dan Sahur karena Lupa dan Tidur Kebablasan, Sah Gak Sih? Buya Yahya Bilang Hukumnya...
- Tangkapan layar YouTube Al-Bahjah TV
tvOnenews.com - Niat puasa dan sahur berfungsi sebagai kebutuhan memenuhi kesempurnaan ibadah puasanya selama Ramadhan. Setidaknya dua bagian ini menjadi bagian yang tidak ditinggalkan oleh umat Muslim.
Niat puasa Ramadhan mendapat posisi yang penting dan hukumnya wajib, apabila tidak membacanya maka tidak bisa berpuasa dan hukumnya tidak sah. Ada pun sahur hanya bersifat sunnah tetapi dibutuhkan untuk pembekalan energi tubuh.
Jika mengacu pada pandangan Mazhab Imam Syafi'i, niat puasa Ramadhan terhitung pada waktu malam hari. Pengamalannya bermula dari waktu Maghrib hingga sebelum masuknya waktu Subuh.
Terkadang seseorang lupa membaca niat puasa saat malam hari akibat tidak sahur dan tidur kebablasan, kemudian mengikuti landasan Mazhab Syafi'i, maka ibadah puasanya tidak sah karena sudah melewati ketentuan waktunya.
Persoalan hukum tidak membaca niat puasa Ramadhan dan sahur, Buya Yahya mengambil uraian dalam beberapa hal, termasuk dari perbandingan beberapa mazhab agar seseorang tak merasa was-was.
Lantas, apa hukum tidak membaca niat puasa Ramadhan di malam hari? Simak pemaparan Buya Yahya di bawah ini!
Hukum Tidak Membaca Niat Puasa Ramadhan
- Unsplash
Berdasarkan hadis riwayat dari Hafshah-Ummul Mukminin menerangkan waktu membaca niat puasa, Rasulullah SAW bersabda:
"Siapa yang belum berniat di malam hari sebelum Subuh, maka tidak ada puasa untuknya." (HR. An Nasa'i, Ibnu Majah, Abu Dawud)
Hadis riwayat ini mengarahkan sebagai patokan kapan waktu niat puasa. Buya menyebutkan, dalam pemahaman Mazhab Imam Syafi'i, Maliki dan Hambali telah sepakat, ibadah puasa tidak sah jika berbicara hukum tak membaca niatnya.
Namun, kata Buya Yahya, ada keringanan hukum membaca niat puasa di pagi hari, semisal karena faktor benar-benar lupa dan tidur kebablasan di pagi hari bisa mengikuti Mazhab Imam Abu Hanifah.
"Syekh Malibari dalam kitab Fathul Muin-nya mengisyaratkan, barang siapa di pagi harinya dia lupa belum niat, dia ingin berpuasa hendaknya niat mengikuti Mazhab Abu Hanifah," ucap Buya Yahya dikutip tvOnenews.com dari channel YouTube Al-Bahjah TV, Selasa (4/3/2025).
Menurut Buya Yahya, orang yang tidak memahami fikihnya jangan selalu ditakut-takuti puasanya tidak sah. Keringanan membaca niat puasa di pagi hari, setidaknya memberikan kemudahan agar bisa berpuasa.
Niat Puasa di Pagi Hari untuk Darurat
- Freepik
"Namun ingat, kalau ikut mazhab seperti ini tidak boleh main-main. Malam harinya sudah berencana, saya niat besok aja ikut Abu Hanifah. Itu sama saja Anda main-main," tegas Buya Yahya.
Pengasuh LPD Al Bahjah itu menyayangkan, keringanan dari Mazhab Abu Hanifah sering dibuat main-main. Padahal hukumnya memberikan penegasan hanya untuk keadaan darurat.
Kadang-kadang ada orang sengaja makan dan minum walaupun malamnya lupa niat dan memutuskan ikut Mazhab Hanifah. Cara seperti itu tidak dibenarkan oleh agama Islam.
"Ini adalah kasus darurat di saat seseorang dalam keadaan lupa, maka di pagi harinya boleh niat dengan catatan dia belum melakukan sesuatu yang membatalkan puasa," tuturnya.
Tetapi, mereka yang makan dan minum secara sengaja menunjukkan telah melalaikan ibadah puasanya. Buya Yahya menegaskan, cara seperti ini harus imsak dan qadha puasa setelah Ramadhan selesai.
Harus Imsak dan Qadha Puasa Ramadhan
- Pixabay
"Wajib imsak dan tidak boleh makan dan minum. Dia seperti orang yang berpuasa. Cuma nanti dia wajib mengqadha," tukasnya.
Merujuk dari laman NU Online Jabar, Imam Ibnu Abidin mengutarakan qadha puasa adalah wajib. Sebab, kebutuhan puasa tidak terpenuhi dalam urusan syaratnya akibat tak niat.
Kemudian, tidak ada kewajiban kafaratnya karena kondisinya sudah tidak ada puasanya. Orang yang terang-terangan berkafarat, sama saja sudah menghancurkan puasanya sendiri.
Kesimpulan: Hukum Niat Puasa Ramadhan setelah Subuh masih boleh jika mengikuti Mazhab Imam Abu Hanifah, namun berlaku dalam kondisi darurat seperti tidur kebablasan dan lupa tidak secara sengaja.
(hap)
Load more