Malam Lupa Belum Niat Puasa, Bangun-bangun Sudah Adzan Subuh, Tidak Sah Puasanya? Buya Yahya Tegaskan Hukumnya...
- YouTube
tvOnenews.com - Apakah sah puasa jika malam lupa belum niat dan begitu terbangun sudah adzan subuh?
Suatu ketika, di malam hari lupa belum niat puasa Ramadhan untuk keesokan harinya.
Kemudian saat bangun-bangun sudah adzan Subuh, apakah lanjut puasa atau tidak?
Ada kalanya seseorang lupa karena kesibukan atau memang murni lupa belum niat puasa di malam hari.
Lalu karena saking lelahnya, bangun pun kesiangan dalam kondisi sudah adzan subuh.
Lantas bagaimana hukum puasanya, sah atau tidak?
Seperti dilansir tvOnenews.com dari kanal YouTube Al Bahjah TV, berikut penjelasan tentang hukum puasa jika lupa niat puasa Ramadhan.
Buya Yahya menjelaskan bahwa ada aturan tegas dalam madzhab Imam Syafi'i terkait dengan lupa belum niat puasa di malam hari.
"Bagi siapapun yang tidak berniat di malam niat, tidak ada sedikit pun niat, tidak menginapkan niat di malam hari, dan juga tidak sahur," kata Buya Yahya.
Ternyata, jika belum niat di malam hari, maka dianggap tidak sah puasanya.
"Maka puasa nya adalah tidak sah, menurut jumhur ulama," tegas Buya Yahya.
Namun, Buya Yahya menjelaskan tentang pendapat Sayyid Alwi Assegaf, seorang Mufti Mekkah.
"Akan tetapi kita ingat Sayyid Alwi Assegaf, Mufti Mekkah waktu itu, menulis dalam mukkadimah, mengingatkan bahwasanya untuk orang awam kita perlu memberikan fatwa yang paling sesuai dengan keadaan mereka," terang Buya Yahya.
Bagi orang yang benar-benar lupa, maka diperbolehkan melakukan niat di pagi hari layaknya di dalam madzhab Hanafi dan tetap sah puasanya.
Catatannya, hanya untuk yang benar-benar lupa, bukan karena main-main atau disengaja.
"Jika memang kasusnya lupa-lupa bener, bukan karena main-main, subhanallah mungkin karena kesibukannya atau apa sampai dia lupa tidak niat di malam harinya, sahur pun dia pengen sahur bablas dia lalu tidak niat," jelas Buya Yahya.
"Maka jawabnya adalah lanjutkan dan niatlah ikut dengan madzhab Imam Abu Hanifah yang memperkenankan niat di pagi hari," lanjutnya.
Maka tetaplah puasa dengan niat di pagi hari seperti madzhab Abu Hanifah.
"Barangsiapa di pagi hari kok dia lupa belum niat, dia ingin berpuasa, maka hendaknya dia niat ikut madzhab Abu Hanifah," terang Buya Yahya.
"Itu diisyaratkan dalam fiqih Syafi'i bahwasanya orang awam perlu dihargai dalam hal-hal semacam ini," lanjutnya.
Hal ini hanya berlaku bagi orang yang benar-benar lupa, bukan yang sengaja ingin niat di pagi hari.
"Tapi ingat, ikut madzhab seperti ini tidak boleh main-main, sudah malam harinya melek bisa niat saya niat besok aja ikut Abu Hanifah," tegas Buya Yahya.
"Ini adalah kasus darurat," lanjutnya.
Kemudian syarat lainnya adalah orang tersebut belum melakukan sesuatu yang membatalkan puasa, misalnya makan setelah adzan subuh.
"Dengan catatan, dia belum melakukan sesuatu yang membatalkan puasa," kata Buya Yahya.
Wallahua'lam.
(far)
Dapatkan berita menarik lainnya dari tvOnenews.com di Google News, Klik di Sini
Load more