Jakarta, tvOnenews.com - Pernahkah Anda merasa gelisah karena masih punya utang puasa yang belum terbayar, tapi tidak memungkinkan untuk menggantinya? Misalnya, karena sakit yang berkepanjangan atau sedang hamil dan menyusui.
Situasi seperti ini tentu membuat kita bertanya-tanya bagaimana cara menebusnya. Jangan khawatir, karena Islam senantiasa memberikan solusi yang memudahkan umat. Salah satunya adalah dengan membayar fidyah bagi mereka yang berada dalam kondisi tertentu. Sebelum menjalankannya, yuk pahami dulu apa itu fidyah dan bagaimana hukumnya dalam syariat Islam.
Pengertian dan Hukum Fidyah
Dalam bahasa Arab, fidyah berarti mengganti atau menebus. Secara istilah, fidyah adalah sejumlah harta yang wajib diberikan kepada orang miskin sebagai ganti ibadah yang ditinggalkan.
Dalam konteks puasa, fidyah berarti memberi makan satu orang miskin untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan. Salah satu ayat Al-Quran yang menjadi dasar hukum Fidyah adalah QS. Al-Baqarah: 184:
“(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 184)
Dari ayat tersebut, jelas bahwa seorang muslim yang tidak dapat berpuasa harus menggantinya di hari lain sebanyak hari yang ditinggalkan. Namun, jika kondisinya berat dan tidak memungkinkan untuk berpuasa, maka ia diperbolehkan membayar fidyah. Lalu, siapa saja yang diperbolehkan membayar fidyah?
Load more