Katanya Disentuh Istri Setelah Wudhu Jadi Batal, Benarkah? Buya Yahya Menjawab Sebaiknya Pahami Dulu kalau ...
- dok.tangkapan layar youtube Buya Yahya
Jakarta, tvOnenews.com- Wudhu jadi salah satu syarat utama sebelum umat muslim menjalankan tanda shalat. Katanya, disentuh beda jenis kelamin, seperti istri sentuh suami bisa batal, apakah benar?.
Hal inilah yang disoroti Buya Yahya kalau umur, suami dan istri bercanda dengan mengganggu setelah ambil wudhu.
Sehubungan dengan ini, tvOnenews.com, mengutip dari YouTube Al Bahjah Tv pada Rabu (26/2/2025). Buya Yahya sebut ada bagian tubuh yang tidak membatalkan wudhu jika bersentuhan.
- dok.tangkapan layar youtube Buya Yahya
Kemudian, perkara batal tidaknya wudhu ini harus diperhatikan dengan seksama, karena berpengaruh pada sah atau tidak ibadah lainnya seperti shalat.
Lalu, ia mengikuti aturan madzhab siapa yang berlaku sehingga tak bisa sembarangan.
"Pendapat yang dikukuhkan dalam madzhab Syafii adalah membatalkan wudhu," jelas Buya Yahya.
Ia menjelaskan dari segi madzhab Imam Syafii dianut oleh mayoritas masyarakat Indonesia.
Jelas dengan madzhab Syafii, suami dan istri bila bersentuhan maka akan membatalkan wudhu.
"Baik yang disentuh maupun yang menyentuh, sengaja atau tidak sengaja," jelasnya.
Lebih lanjut, madzhab kedua, madzhab Maliki aturannya berbeda yaitu menganggap batalnya wudhu jika sentuhannya dibarengi dengan syahwat.
"Adapun madhzab Maliki ada rinciannya, jika ada syahwat batal," ungkap Buya Yahya.
Lalu, pada madzhab Hanafi, ternyata batalnya wudhu dengan sentuhan suami istri hanya berlaku, jika sudah sampai tahap hubungan intim.
"Madzhab Hanafi, biarpun ada syahwat tidak batal, asalkan tidak sampai terjadi suatu percumbuan yang luar biasa," ucapnya menerangkan.
Dengan begitu, Buya Yahya mengatakan bahwa boleh saja jika menggunakan salah satu di antara madzhab tersebut.
Mengingat mayoritas madzhab Imam Syafi'i, itu bisa ditinggalkan. Apabila dalam keadaan darurat atau kondisi tertentu yang tak memungkinkan itu berlaku.
"Kemudian dalam kasus tertentu, mungkin bolehlah anda ikut madzhab Maliki," kata Buya Yahya.
Sebagai contoh, anda sedang sakit dan tidak bisa sering terkena air. Sementara tak sengaja bersentuhan dengan istri.
Load more