Pasutri Ciuman Siang Hari saat Bulan Ramadhan, Puasanya Bisa Batal? Buya Yahya Jawab Tegas Hukumnya…
- Tangkapan Layar YouTube Al Bahjah TV
Kemudian, Buya Yahya menjelaskan jika mencium bibir bukan sesuatu yang dilarang dan membatalkan puasa,
Akan tetapi, bisa jadi puasanya batal jika saling bertukar ludah.
"Mencium bibir pun bukan sesuatu yang terlarang, tapi kalau sudah tertukar ludahnya, batal (puasanya)," ujar Buya Yahya.
Buya Yahya menegaskan, hal-hal yang telah dijelaskan tersebut khusus untuk pasangan halal atau pasutri.
Sementara untuk pasangan yang non halal atau zina, sudah jelas hukumnya haram.
"Ini hanya di wilayah halal yang kita bicarakan. Zina, homo, sama itu batal semuanya," tegas Buya Yahya.
Jadi, pasangan suami-istri di bulan Ramadhan masih boleh saling merayu dan bermesraan, asalkan tidak sampai membangkitkan syahwat dan berhubungan badan.
"Jadi bercinta, boleh dimaknai merayu, menyanjung boleh, tapi jangan berhubungan, itu saja yang dilarang," pungkasnya. (Gwn/kmr)
Load more