Pasutri Ciuman Siang Hari saat Bulan Ramadhan, Puasanya Bisa Batal? Buya Yahya Jawab Tegas Hukumnya…
- Tangkapan Layar YouTube Al Bahjah TV
tvOnenews.com - Pasangan suami istri (pasutri) yang berciuman saat siang hari di bulan Ramadhan, padahal sedang berpuasa. Apakah batal? Buya Yahya berikan penjelasannya.
Ramadhan menjadi bulan yang paling ditunggu oleh seluruh umat Islam di dunia. Bulan ini menjadi sangat istimewa karena banyak keutamaan yang bisa diraih.
Al Quran diturunkan saat bulan Ramadhan, maka selama bulan ini diwajibkan bagi umat muslim untuk menjalankan puasa selama satu bulan penuh, mulai dari terbit fajar sampai terbenam matahari.
Disaat berpuasa hendaknya bisa menahan lapar dan dahaga, selain itu juga mampu menahan hawa nafsu seksual untuk berhubungan intim dengan pasangan.
Sebab, berhubungan suami-istri termasuk salah satu hal yang membatalkan puasa.
Lantas, jika hanya ciuman apakah juga batal puasanya?
Dalam satu kajiannya, Buya Yahya menjelaskan persoalan ciuman membatalkan puasa Ramadhan atau tidak.
Seperti apa penjelasan Buya Yahya mengenai hal tersebut? Simak informasinya berikut ini.
- Tangkapan Layar YouTube Al Bahjah TV
Dilansir tvOnenews.com dari tayangan YouTube Al Bahjah TV, terdapat hal-hal yang dapat membatalkan puasa, di antaranya bersenggama atau melakukan hubungan suami-istri.
Hubungan suami-istri dapat membatalkan puasa, walaupun tanpa mengeluarkan air mani.
Selain itu, melakukan aktivitas yang bisa mengeluarkan mani meskipun tak bersenggama juga dapat membatalkan puasa.
"Salah satu hal yang membatalkan puasa adalah bersenggama, biarpun tanpa keluar mani, (kemudian) keluar mani biarpun tanpa bersenggama. Dua-duanya dilakukan secara sengaja dan sadar," ungkap Buya Yahya.
Berkaitan dengan persoalan ini, pasutri yang berciuman meski tidak sampai membangkitkan syahwat dan keluar mani maka tidak membatalkan puasa.
Namun, apabila berciuman hingga membangkitkan syahwat dan keluar mani, maka puasanya batal. Sebab, dengan sengaja melakukan hal-hal yang bisa membangkitkan syahwatnya.
"Kalau bercinta yang dimaknai mencium dengan catatan tidak sampai membangkitkan syahwat dan keluar mani, puasanya tidak batal," ujarnya.
"Kalau sampai membangkitkan syahwat dan keluar mani, maka batal, karena dia dengan sengaja membangkitkan syahwatnya," lanjutnya.
Kemudian, Buya Yahya menjelaskan jika mencium bibir bukan sesuatu yang dilarang dan membatalkan puasa,
Akan tetapi, bisa jadi puasanya batal jika saling bertukar ludah.
"Mencium bibir pun bukan sesuatu yang terlarang, tapi kalau sudah tertukar ludahnya, batal (puasanya)," ujar Buya Yahya.
Buya Yahya menegaskan, hal-hal yang telah dijelaskan tersebut khusus untuk pasangan halal atau pasutri.
Sementara untuk pasangan yang non halal atau zina, sudah jelas hukumnya haram.
"Ini hanya di wilayah halal yang kita bicarakan. Zina, homo, sama itu batal semuanya," tegas Buya Yahya.
Jadi, pasangan suami-istri di bulan Ramadhan masih boleh saling merayu dan bermesraan, asalkan tidak sampai membangkitkan syahwat dan berhubungan badan.
"Jadi bercinta, boleh dimaknai merayu, menyanjung boleh, tapi jangan berhubungan, itu saja yang dilarang," pungkasnya. (Gwn/kmr)
Load more