Apakah Harus Bongkar Kuburan yang Pakai Cor, Paving, dan batu Nisan? Soal Hukumnya Ini Jawaban Buya Yahya
- Tangkapan layar YouTube Al-Bahjah TV
Artinya: "Rasulullah SAW melarang untuk mengecat kuburan atau menuliskan padanya atau membuat bangunan di atasnya." (HR. Muslim)
Sebagai pendakwah karismatik, Buya Yahya tidak mempermasalahkan apabila ada orang yang menganggap haram soal pemasangan ketiga hal tersebut.
"Memang di sana dikatakan haram," kata Buya Yahya.
Jika berdasarkan penjelasan dalam kitab Fiqhul Islam wa Adillatuhu Juz 2 karya Wahbah az-Zuhailim, Imam Maliki membentuk mazhab terkait batu nisan yang terpasang di kuburan menunjukkan hukumnya adalah makruh.
Kebanyakan umat Muslim di Indonesia memfungsikan batu nisan sebagai "tanda", semisal ada tulisan nama almarhum/almarhumah.
Kemudian, batu nisan juga akan melibatkan tulisan tanggal lahir bahkan tanggal wafat seseorang yang telah meninggal dunia.
Namun, Buya Yahya sedikit memberikan penjelasan yang berbeda. Sesungguhnya batu nisan masih diperbolehkan, dengan catatan untuk memberikan suatu tanda, tanpa ada embel-embel tujuan lainnya.
"Batu nisan diperkenankan untuk memberi tanda, bukan sesuatu yang haram, dengan kayu atau batu yang ditulis adalah tidak ada masalah," ujar Buya Yahya.
Menurut pengasuh LPD Al Bahjah itu, tidak ada unsur keharaman selama tujuannya baik, apalagi pihak keluarga tak ingin kuburan sanak saudaranya terinjak-injak oleh orang lain.
"Memberi nama untuk diketahui adalah bukan sesuatu yang haram, boleh, apakah tandanya dengan kayu atau di batu yang ditulisi, bukan sesuatu yang haram," terangnya.
Buya Yahya melanjutkan persoalan kuburan yang dipasang paving block juga tidak ada masalah, asalkan tujuannya tak menyimpang, semisalnya digunakan untuk hal-hal lain bukan sebagai tanda.
Kuburan menggunakan paving block sangat membantu pihak keluarga yang ingin berziarah kubur langsung menemukan keberadaannya, tanpa susah payah mencari makam satu-satu.
"Paving seperti halnya batu alam dan sebagainya itu ditata begitu agar rapi enggak ada masalah, karena bukan seperti menyemen," sebutnya.
Ia mengingatkan paving block dan cor adalah suatu yang berbeda apabila berbicara pada fungsinya digunakan untuk kuburan.
"Kalau menyemen itu akan mengganggu orang lain karena ingin membongkarnya, karena mungkin mau diisi mayat lainnya atau mengganggu kiri kanannya," paparnya.
Load more