tvOnenews.com - Ramadhan 1446 H/2025 M akan segera tiba. Biasanya, ketika akan menjelang bulan suci masyarakat Muslim Indonesia akan melakukan tradisi ziarah kubur. Mengenai hal ini, KH Yahya Zainul Maarif atau Buya Yahya mengingatkan akan hukum tabur bunga saat ziarah atau nyekar ke kuburan.
Lalu bagaimana hukum tabur bunga saat ziarah atau nyekar jelang Ramadhan? Apakah boleh menabur bunga ketika ziarah kubur?
Buya Yahya menjelaskan, bahwa saat zaman Nabi SAW ada pelepah kurma. Kemudian Nabi SAW mengambilnya kemudian membelah menjadi dua.
“Kemudian Nabi menancapkan ke dua kuburan, lalu mendoakan semoga Allah akan meringankan kepada dua mayat yang dikubur sebelum kering,” jelasnya.
“Maka disinilah ulama seperti bahkan disitu salah satu sahabat nabi itu berwasiat kalau aku mati nanti tolong ambilkan pelepah korma dan tancapkan agar Allah meringankan siksa kalau saya punya dosa,” sambungnya.
Maka dari situ para ulama menjelaskan kalau seandainya kita meletakkan pelepah kurma itu sah-sah saja.
Load more