Puasa Ramadhan Kebiasaan Lupa Baca Niat dan Tidak Sahur karena Kebablasan Tidur, Sah atau Tidak? Ini Kata Buya Yahya
- Tangkapan Layar YouTube Al-Bahjah TV
tvOnenews.com - Niat puasa Ramadhan dan sahur menjadi bagian penting untuk menyempurnakan ibadahnya. Buya Yahya sering menemukan tidak sedikit umat Muslim melakukan kedua hal ini.
Sebagai pendakwah, Buya Yahya mendapat pertanyaan serupa. Jemaahnya melontarkan hukum tidak baca niat puasa Ramadhan, bahkan sama sekali tak sahur di waktu malam hari.
Jemaah Buya Yahya itu menjelaskan kondisi mengapa tidak sahur dan niat puasa Ramadhan, disebabkan kebablasan tidur dan istirahat terlampau pulas.
Lantas, apakah masih sah puasa Ramadhan tidak membaca niat dan tak melakukan sahur? Buya Yahya menerangkan dari pemaparan beberapa mazhab.
"(Tidur kebablasan) diisyaratkan dalam fikih Syafi'i, kalau orang awam perlu dihargai dalam hal-hal semacam ini," ujar Buya Yahya dalam tausiyah rutinnya dikutip dari channel YouTube Al-Bahjah TV, Senin (17/2/2025).
- Antara
Sahur adalah salah satu kegiatan sunnah sebelum melakoni puasa Ramadhan, sedangkan niat merupakan bagian rukun berpuasa, baik secara sunnah maupun yang wajib.
Umat Muslim wajib membaca niat puasa, bahkan rukun yang satu ini memiliki bacaannya tersendiri. Kegunaannya untuk menyempurnakan ibadah puasanya.
Ketulusan hati membaca niat menjadi aspek terpenting. Artinya, umat Muslim hendak berpuasa harus menanamkan keikhlasan, sebagaimana beribadah hanya kepada Allah SWT.
Persoalan sahur akan memberikan keberkahan selain berfungsi untuk menguatkan tubuh saat puasa Ramadhan. Hal ini berdasarkan dari redaksi Anas bin Malik RA, Rasulullah SAW bersabda:
"Sahurlah kalian, karena sesungguhnya dalam sahur terdapat barakah." (Muttafaqun ‘alaih)
Buya Yahya seperti biasanya lebih dulu membahas persoalan hukum puasanya, apabila tidak niat dan sahur diambil dari Mazhab Imam Syafi'i.
Meski begitu, ia juga membagikan pemahaman dari jumhur para ulama, seperti Imam Hambali, Imam Mailiki, dan sebagainya. Bagi mereka memberikan petunjuk sesungguhnya puasa tanpa niat tidak akan sah, sebut saja batal dan hanya sia-sia.
Pengasuh LPD Al Bahjah itu bisa mengikuti pemahaman Mazhab Imam Abu Hanifah berdasarkan dari tulisan Sayyid Alwi Assegaf dalam muqaddimah.
Load more