Puasa Sunnah Sebelum Ramadhan Memangnya Boleh? Simak Penjelasan Buya Yahya soal Hukumnya Dianggap Haram
- Tangkapan Layar YouTube Al-Bahjah TV
tvOnenews.com - Puasa sunnah sebelum memasuki bulan Ramadhan menjadi perdebatan. Buya Yahya memahami perselisihan ini menimbulkan perbedaan pendapat.
Puasa sunnah sebelum Ramadhan berarti masuk dalam pembahasan kondisi setelah Nisfu Syaban. Buya Yahya mengatakan ada yang menobatkan hukumnya adalah haram.
Mengapa beberapa hadis menganggap hukum puasa sunnah sebelum Ramadhan haram? Buya Yahya menjelaskan hal ini dari perbandingan beberapa hadis agar tidak keliru.
Dilansir tvOnenews.com dari kanal YouTube Buya Yahya, Sabtu (15/2/2025), pengasuh LPD Al Bahjah ini memaparkan soal pelaksanaan puasa sunnah yang dikerjakan pada bulan Syaban.
Puasa di bulan Syaban berarti menjadi aspek terpenting bagaimana caranya bisa melatih diri agar terbiasa berpuasa saat masuk bulan Ramadhan.
- iStockPhoto
Puasa sunnah yang satu ini berdasarkan sejumlah hadis sebagai ibadah yang sering dilakukan Rasulullah SAW di bulan Syaban.
Sayangnya, banyak umat Muslim melalaikan amalan sebelum memasuki Ramadhan. Penegasan ini juga berasal dalam redaksi hadis riwayat dari Usamah bin Zaid, Rasulullah SAW bersabda:
"Bulan Syaban adalah bulan di antara Rajab dan Ramadhan, di mana banyak manusia yang lalai. Bulan ini adalah bulan diangkatnya amal-amal kepada Allah Rabb semesta alam, dan aku ingin ketika amalku diangkat aku dalam keadaan berpuasa." (HR. An Nasa'i)
Artinya, bulan Syaban sebelum Ramadhan adalah waktu terbaik Rasulullah SAW memperbanyak amalan ibadah, salah satunya puasa guna persiapan menyambut bulan suci yang penuh keberkahan.
Sebagian ulama juga telah menyoroti hadis yang menganjurkan 15 hari sebelum memasuki bulan Ramadhan, sebut saja puasa sunnah di Nisfu Syaban dianggap sangat lemah.
Hadis mengarahkan puasa sunnah di Nisfu Syaban, tidak ada kekuatan yang memberikan tanda Rasulullah SAW menganjurkan ibadah tersebut kepada umatnya.
Ada beberapa hadis riwayat melarang puasa setelah Nisfu Syaban, salah satunya dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'Anhu, begini redaksinya:
"Jika tersisa separuh bulan Syaban, janganlah berpuasa." (HR. Tirmidzi Nomor 738 & Abu Dawud Nomor 2337)
Redaksi hadis riwayat lainnya berasal dari Ibnu Majah, seperti ini bunyinya:
Load more