"Jika ada dugaannya ketika seseorang renang dan menyelam ada sesuatu yang akan masuk ke lubang hidungnya atau ke lubang yang lain maka menyelamnya adalah haram atau tidak boleh,” kata Buya Yahya.
Sehingga pendapat lain seperti Imam Malik, "Menurut mahzab Imam Malik memasukkan sesuatu ke telinga tidak batal,” sambungnya.
Lebih lanjut, Buya menjelaskan dalam mahzab Imam Syafii juga ada pendapatnya Imam al Ghazali kalau sesuatu yang masuk ke telinga tidak membatalkan puasa.
Perlu diketahui, Jumhur (sebagian besar) ulama Syafi’iyyah atau golongan ulama mahzab Syafii mengatakan itu membatalkan puasa.
Dengan itu, ada pilihan bijak berenang dan menyelam saat puasa pada bulan Ramadhan mungkin lebih baik tidak kita lakukan dengan tujuan menghindari pengaruhnya terhadap puasa.
"Tapi jika hanya sebagai pilihan olahraga, dan kesenangan semata maka sebaiknya anda bisa melakukan olahraga lain selama bulan puasa Ramadan," pesan Pendakwah Indonesia itu.(klw)
Load more