Tiga hal ini menjadi rukun saat seseorang ingin bertobat. Al-Qusyairi dalam ar-Risalah al-Qusyariyah menyebutkan:
الندم عَلَى مَا عمل من المخالفات، وترك الزلة فِي الحال، والعزم عَلَى أَن لا يعود إِلَى مثل مَا عمل من المعاصي فَهَذِهِ الأركان لابد منها حَتَّى تصح توبته
Artinya: “Pertama, menyesal atas perbuatan dosa yang telah dilakukan. Kedua, meninggalkan maksiat yang saat itu sedang diperbuat. Ketiga, bertekad untuk tidak mengulang perbuatan maksiat serupa. Inilah rukun-rukun yang mesti dipenuhi hingga tobatnya menjadi sah .” (Al-Qusyairi, ar-Risalah al-Qusyairiyyah, [Kairo: Darul Ma’arif, t.t.], jilid I, hal. 208).
Kemudian muncul pertanyaan, apakah seseorang diharuskan mandi ketika taubat?.
Disampaikan dalam pandangan Imam an-Nawawi bahwa perbedaan pendapat terkait sunnah atau tidaknya mandi bagi orang kafir yang masuk Islam.
Beliau melampirkan landasan berupa riwayat, ada beberapa orang yang masuk Islam, namun tidak memerintahkan mereka untuk mandi. Imam an-Nawawi menyebutkan:
وَلِأَنَّهُ تَرْكُ مَعْصِيَةٍ فَلَمْ يَجِبْ مَعَهُ غُسْلٌ كَالتَّوْبَةِ مِنْ سَائِرِ الْمَعَاصِي
Load more