Pemberian bantuan itu, kata dia, wajib mengetahui mekanismenya, terutama memahami penerapannya berdasarkan hukum antarnegara.
Rais Syu'riah PBNU itu menegaskan selama pelibatan diri memberikan bantuan tanpa ada izin dari negara konflik tersebut, maka hukumnya haram dan rentan menimbulkan kerusakan hingga fitnah.
(hap)
Load more