Jakarta, tvOnenews.com - Kekerasan seksual di pondok pesantren terus terjadi. Polres Metro Bekasi Kota menangkap terduga pelaku pencabulan pencabulan anak di bawah umur yang terjadi di sebuah pondok pesantren di Kelurahan Jatiluhur, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi. Pelaku pencabulan berinisial MAF (28) guru bahasa kedua santri, sementara korbannya merupakan kakak beradik, MRA (14) dan MFA (13).
Kekerasan seksual berlangsung sejak tahun 2023 hingga tahun 2025 di tiga lokasi yaitu di pesantren asrama putra, warung orang tua tersangka, dan di kontrakan tersangka.
"Untuk modus operandi tersangka meminta korban untuk membantu membereskan rumah, kemudian tersangka meminta korban untuk berbaring di atas kasur dan meminjamkan handphone miliknya," katanya.
Setelah itu barulah tersangka melakukan pencabulan terhadap korban.
Binsar menambahkan tersangka dikenakan pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak.
Load more