Siap-siap! Besok Kemenag Buka Daftar Ulang PPG Dalam Jabatan Angkatan 1, Ini Tahapannya
- ANTARA
Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Agama (Kemenag) akan membuka daftar ulang Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan (Daljab) mulai besok, Sabtu, 1 Februari 2025.
“Proses daftar ulang dan pemenuhan persyaratan PPG Daljab angkatan pertama akan kita buka mulai besok, 1 sampai 7 Februari 2025,” ujar Ketua Panitia Nasional PPG Daljab Kemenag, Thobib Al-Asyhar dalam keterangan yang diterima tvOnenews.com di Jakarta, Jumat (31/1/2025).
Berikut tahapan PPG Daljab Kemenag yang perlu diketahui:
1. Daftar Ulang:
Adapun proses pertama yang harus diikuti oleh guru calon peserta PPG Daljab adalah melakukan daftar ulang di akun EMIS atau SIAGA.
Dalam pendaftaran ulang tersebut ada sejumlah dokumen yang perlu dipersiapkan dan diunggah dalam proses daftar ulang tersebut. Berikut dokumen yang perlu disiapkan:
a. Ijazah yang digunakan untuk linieritas mapel dan terlegalisir
b. Pakta integritas sesuai template
c. Surat Ijin dari Pimpinan
d. Surat Keterangan sehat jasmani
Adapun langkah dalam pendaftaran PPG Daljab Kemenag adalah:
1. Login sistem menggunakan akun masing-masing
2. Pilih menu PPG Dalam Jabatan
3. Lengkapi data diri dan dokumen yang diminta
4. Memilih bidang studi PPG yang linear dengan ijazah S1/DIV
5. Pastikan data sudah benar, lalu klik "Kirim Pendaftaran"
Daftar ulang akan dilaksanakan mulai tanggal 01 - 07 Februari 2025.
2. Seleksi Administrasi
Setelah mendaftar, calon peserta PPG aka memasuki tahapan selanjutnya yakni seleksi administrasi yang dilakukan Kemenag.
Selanjutnya, calon peserta dapat memantau hasil seleksi administrasi pada akun EMIS atau SIAGA milik masing-masing.
Seleksi administrasi sebagaimana dimaksud dilaksanakan pada tanggal 1 - 10 Februari 2025.
Setelah peserta dinyatakan lulus seleksi administrasi, para guru wajib melengkapi sejumlah persyaratan yang telah ditentukan.
"Jadi para guru yang sudah mengetahui mendapatkan panggilan untuk mengikuti PPG, ya harus melengkapi persyaratan-persyaratan yang telah ditentukan oleh panitia," kata Thobib.
Pria yang juga menjabat sebagai Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah itu lalu menjelaskan bahwa para guru juga wajib melakukan Lapor Diri secara online kepada Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) yang telah ditentukan Kemenag.
“Tiap guru nanti akan ditentukan mana LPTK yang akan menjadi tempatnya mengikuti PPG. Jadi pantau terus akun EMIS dan SIAGA nya masing-masing,” ujar Thobib.
Load more