Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Agama (Kemenag) akan membuka daftar ulang Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan (Daljab) mulai besok, Sabtu, 1 Februari 2025.
Berikut tahapan PPG Daljab Kemenag yang perlu diketahui:
Adapun proses pertama yang harus diikuti oleh guru calon peserta PPG Daljab adalah melakukan daftar ulang di akun EMIS atau SIAGA.
Dalam pendaftaran ulang tersebut ada sejumlah dokumen yang perlu dipersiapkan dan diunggah dalam proses daftar ulang tersebut. Berikut dokumen yang perlu disiapkan:
a. Ijazah yang digunakan untuk linieritas mapel dan terlegalisir
b. Pakta integritas sesuai template
c. Surat Ijin dari Pimpinan
d. Surat Keterangan sehat jasmani
Adapun langkah dalam pendaftaran PPG Daljab Kemenag adalah:
1. Login sistem menggunakan akun masing-masing
Load more