Buka Warteg Jualan Makanan di Siang Hari Demi Cari Nafkah selama Ramadhan, Bagaimana Hukumnya? Ustaz Abdul Somad Bilang...
- Istimewa
Artinya: "(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka, siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, itu lebih baik baginya dan berpuasa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui." (QS. Al Baqarah, 2:184)
Selain itu, menurut UAS, berjualan dengan menargetkan orang-orang telah uzur atau yang tidak mampu, istilahnya berumur tua tidak menjadi masalah.
Namun begitu, selama niat buka warteg menargetkan orang yang berpuasa, kata UAS, bisa menjadi haram dan usahanya mengandung dosa.
Penceramah kondang asal Sumatera itu lebih menekankan jualan makanan dan minuman, sebaiknya ditargetkan kepada orang-orang yang melakukan perjalanan.
Ia mencontohkan posisi terbaik jual makanan selain di warteg terletak di halte bus, bandara, stasiun atau tempat-tempat lalu-lalangnya transportasi kendaraan.
(hap)
Load more