Tidak heran dari mereka mencari uang melalui usaha warteg tetap menjual makanan ketika puasa Ramadhan karena pendapatannya lewat hal tersebut.
Dalam agama Islam selagi mencari harta yang halal masih boleh, mengingatkan hadis riwayat dari Ibnu Abbas RA, Rasulullah SAW bersabda:
طَلَبُ الْحَلَالِ جِهَادٌ وَإِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْعَبْدَ الْمُؤْمِنَ الْمُحْتَرِفَ
Artinya: "Mencari rezeki yang halal adalah jihad, dan Allah menyukai hamba yang beriman yang bekerja." (HR. Hakim, Tirmidzi, At Thabarani & Baihaqi)
Secara agama Islam bersifat halal apabila melakukan kegiatan jual-beli berupa transaksi sesuai dengan syariat.
Seseorang semisal berjualan maupun bisnis sesuai dengan prinsip-prinsip syariat agama Islam, maka hukumnya masih halal.
Beberapa prinsip berdagang dan bisnis berbasis syariat, seperti tidak riba, tidak mengandung gharar dan maysir yang masih sejalan dengan ketentuan agama Islam.
Load more