Perempuan saat Mau Shalat Umum Gunakan Mukena, Apakah Boleh Dilepas atau Tidak pakai? Buya Yahya Tegaskan Hukumnya Jadi ...
- dok.ilustrasi freepik
Jakarta, tvOnenews.com- Perempuan muslim (muslimah) saat shalat umum menggunakan mukena. Hal ini juga disampaikan Pendakwah Indonesia, Buya Yahya yang menjelaskan keutamaan dari pemakaiannya.
Namun muncul pertanyaan, apakah boleh tidak pakai mukena bagi perempuan? simak penjelasan Buya Yahya.
- Tangkapan Layar/YouTube Al-Bahjah TV
Dalam salah satu ceramahnya, Buya Yahya menjelaskan hukumnya dalam Islam ternyata tidak wajib.
Pasalnya mukena, umumnya dipahami wajib pakai gunakan perempuan ketika shalat.
Sehubungan dengan mukena yang digunakan sebagai alat penutup aurat. Seban aurat bagi perempuan yaitu seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan, ini sebagaimana disebutkan dalam hadis berikut.
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا، أَنَّ أَسْمَاءَ بِنْتَ أَبِي بَكْرٍ، دَخَلَتْ عَلَى رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَعَلَيْهَا ثِيَابٌ رِقَاقٌ، فَأَعْرَضَ عَنْهَا رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَقَالَ: يَا أَسْمَاءُ، إِنَّ الْمَرْأَةَ إِذَا بَلَغَتِ الْمَحِيضَ لَمْ تَصْلُحْ أَنْ يُرَى مِنْهَا إِلَّا هَذَا وَهَذَا وَأَشَارَ إِلَى وَجْهِهِ وَكَفَّيْه [رواه أبو داوود].
Dari ‘Aisyah r.a. (diriwayatkan) bahwa Asma’ binti Abu Bakar masuk ke tempat Rasulullah saw dengan memakai baju yang tipis, kemudian Rasulullah saw berpaling daripadanya dan bersabda, hai Asma’, sesungguhnya apabila wanita itu sudah sampai masa haid, tidaklah boleh dilihat sebagian tubuhnya kecuali ini dan ini. Beliau menunjuk kepada muka dan kedua tapak tangannya (HR. Abu Dawud dan dikatakan hadis ini mursal, tetapi al-Albani mengatakan hadis ini sahih)
Load more