Katanya Pria pakai Celana Panjang Menutup Mata Kaki Masuk Neraka, Apakah Benar? Buya Yahya Tegaskan Hukumnya dalam Islam
- dok.kolase tvonenews.com
"Yang kedua adalah sunnah agar tidak diharamkan orang lain maka paling tidak masuk wilayah sunnah mengangkat di atas mata kaki, turunnya adalah makruh, sehingga tidak membatalkan shalat karena makruh," ungkapnya Buya.
Sehubungan dengan ini, istilah lain dari memanjangkan pakaian seperti celana dalam Islam disebut Isbal.
Perlu diketahui, melansir NU Online kalau mayoritas ulama meliputi ulama mazhab Hanafi, ulama mazhab Syafi’i, dan sebagian ulama mazhab Hanbali menyatakan, memanjangkan pakaian melebihi mata kaki hukumnya mubah. Syekh Ibnu Muflih menyebutkan:
وَرُوِيَ أَنَّ أَبَا حَنِيفَةَ رَحِمَهُ اللَّهُ ارْتَدَى بِرِدَاءٍ ثَمِينٍ قِيمَتُهُ أَرْبَعُمِائَةِ دِينَارٍ وَكَانَ يَجُرُّهُ عَلَى الْأَرْضِ، فَقِيلَ لَهُ أَوَلَسْنَا نُهِينَا عَنْ هَذَا ؟ فَقَالَ إنَّمَا ذَلِكَ لِذَوِي الْخُيَلَاءِ وَلَسْنَا مِنْهُمْ
“Diriwayatkan bahwa Abu Hanifah rahimahullah mengenakan jubah mahal berharga empat ratus dinar, dan beliau menjulurkannya di atas (mendekati) tanah. Dikatakan kepadanya: Bukankah kita dilarang melakukan hal itu? Beliau berkata: Larangan itu untuk orang sombong, dan kita bukan bagian dari mereka” (Lihat: Ibnu Muflih, Al-Adab Al-Syariyyah, juz 3, h. 521).
Pendakwah Indonesia, Buya Yahya pun menyarankan agar bisa menggunakan pakaian yang di atas mata kaki.
"Jadi tolonglah bajumu atau celanamu diangkat Di atas mata kaki," pesan Buya Yahya. (Klw).
Waallahualam
Load more