Dahulukan Shalat Dhuha di Rumah atau Kantor? Buya Yahya Tegaskan yang Terbaik Sebaiknya Pilih...
- Tangkapan Layar YouTube Al-Bahjah TV
"Lebih bagus dilakukan di rumahnya," kata dia.
Hadis riwayat dari Zaid bin Tsabit Radhiyallahu 'Anhu menerangkan shalat sunnah dianjurkan di rumah, Rasulullah SAW bersabda:
"Shalatlah kalian, wahai manusia, di rumah-rumah kalian, karena sebaik-baiknya shalat adalah shalat seseorang di rumahnya, kecuali shalat wajib." (HR. Bukhari Nomor 731 & Muslim Nomor 781)
Kemudian, Buya Yahya mengatakan bahwa shalat Dhuha akan semakin afdhol jika dilakukan di masjid daripada di rumah atau kantor.
Ia menuturkan bahwa shalat Dhuha di masjid sambil menunggu untuk berangkat kerja ke kantor.
Pendakwah karismatik kelahiran di Blitar itu menganjurkan saat berada di kantor, sebaik-baiknya tetap dikerjakan di masjid atau musholah sekitar.
Ia memprediksikan bahwa setiap kantor akan disediakan masjid atau musholah khusus bagi para pekerjanya untuk shalat.
"Kecuali shalat Dhuha bagi yang saat itu ada di masjid," tuturnya.
Lantas, bagaimana kondisi shalat Dhuha setelah shalat Subuh berjamaah di masjid? Buya Yahya sangat menganjurkan pilihan tersebut.
"Jika setelah shalat Subuh tetap berdiam di masjid, lalu dhuhanya di masjid tak apa," jelasnya.
Kondisi shalat Dhuha setelah shalat Subuh berjamaah di masjid guna memperbanyak amalan-amalan untuk mempertebal pahala.
"Jika kantor Anda membuat ibadah Anda khusyuk silahkan. Asal ibadah tidak mengganggu kerja," tegasnya.
Buya Yahya mengimbau pekerjaan juga tidak boleh ditinggalkan apabila mengetahui keutamaan shalat Dhuha lebih baik dikerjakan di rumah.
Pekerjaan juga berfungsi agar manusia tetap bertahan hidup sebagaimana tanda mencari nafkah hingga ketetapan rezekinya telah diatur dalam Lauhulmahfuz.
"Jika Anda kerja ibadahnya kerja, jangan shalat terus," pesannya.
Buya Yahya lebih menghargai apabila keduanya tidak ditinggalkan agar semakin mempertebal keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT.
"Minimal dua rakaat, paling sempurna delapan rakaat," tukasnya.
(hap)
Load more