Jakarta, tvOnenews.com-- Pendakwah Indonesia Buya Yahya menyoroti, apabila seseorang suka mengenakan baju bergambar saat shalat. Hal ini tentu berkaitan dengan bagaimana hukum Islam, simak penjelasannya.
Kata Buya Yahya secara umum dianggap biasa dan tidak mengganggu orang lain. Justru ia menjelaskan sesuatu yang mungkin terlewatkan oleh kita.
"Kalau Anda pergi ke tempat shalat hendaknya, jangan membawa baju-baju yang bergambar itu bisa gambar pohon gambar ini, lainnya karena itu mengganggu," jelas Buya Yahya dikutip dari YouTube Al Bahjah Tv, Rabu (1/1/2025).
Melihat kondisi kita beragam aktivitas atau pekerjaan. Buya pun menyarankan agar tidak pakai baju yang sama saat shalat.
Pasalnya bisa menimbulkan ketidaknyaman saat shalat berjamaah. Sehingga penggunaan pakaian aneka corak atau gambar tidak dapat disesuaikan kesukaan.
Menurut Buya Yahya perlu memperhatikan pakaian ketika ibadah shalat. Terlebih saat melakukan berjamaah di Masjid atau Mushola utamanya.
Perlu tahu, laki-laki mengenakan pakaian bergambar atau yang mencolok pandangan. Tentu terlihat oleh di belakangnya saat shalat berjamaah, bahkan bisa jadi pusat perhatian, bisa mengganggu fokus atau khusyuk seseorang dalam shalat.
Sementara perempuan, perlu juga pakai mukena yang digunakan dengan memiliki bergambar atau motif bisa mengundang perhatian jemaah lainnya.
"Nabi pun pernah menurunkan minta diturunkan satu kain yang di hadapannya untuk diturunkan waktu shalat. Sekalipun bergambar biarpun nabi sendiri akan terganggu tapi yang ikut nabi kan bukan Nabi mikir ini," tegasnya.
Ia juga mengatakan saat hendak mengenakan pakaian juga pilihlah potongan yang sopan.
Maka model baju dengan kera yang bisa memperlihatkan aurat, seperti bagian leher ke bawah, seharusnya menutup bagian leher.
Menurutnya ini bisa memicu perhatian orang lain. Tentunya tak sesuai syarat sahnya shalat yang harus menutup aurat.
"Anda jangan sampai tersingkap aurat Anda, kemudian yang polos tidak bikin orang di belakang atau di kiri kanan Anda nanti berkhayal tentang coret-coretan dan batik-batiknya serta gambar gambarnya," ucap Buya Yahya.
"Yang jelas gambar di bawah dalam shalat adalah tidak diperbolehkan atau makruh akan sebagian juga mengatakan kalau gambarnya betul-betul mengganggu jadi haram hukumnya," pesannya.
"Jadi seperti itu adapun warna terserah yang ada warna memang, sebagian kalau orang dulu itu bukan pakai warna baiknya," tambah Buya.
Mengingat anjuran mengenakan pakaian yang buat nyaman saat sopan dan tidak menggangu kenyamanan orang lain.
Disampaikan sebagaimana penjelasan Syekh Taqiyuddin dalam kitab Kifayat al-Akhyar juz I halaman 93;
يكره أن يصلي في ثوب فيه صورة وتمثيل
“Makruh hukumnya mengenakan pakaian yang bergambar saat shalat.”
Kalau shalat dengan memakai kaos bergambar hukumnya adalah sah asal bisa menutupi aurat, namun hal itu dimakruhkan.
Oleh sebab itu shalat memakai kaos bergambar sebaiknya dihindari, apalagi ketika shalat berjamaah karena bisa mengganggu kenyamanan atau konsentrasi jamaah lain. (dikutip dari Tim Layanan Syariah, Ditjen Bimas Islam). (Klw).
Waallahualam
Load more