Perlu dipahami bahwa jika hanya duduk di kloset atau berada di dalam toilet, maka hukumnya adalah makruh untuk dzikir secara lisan tapi masih boleh di dalam hati.
"Jadi kalau hanya duduk di toilet, kloset, sebelum keluar kok kita mengucapkan kalimat dzikir itu adalah makruh, tapi hendaknya kita tetap berdzikir dengan hati," terang Buya Yahya.
Akan tetapi hukum dzikir menjadi haram jika dilakukan saat buang hajat, tepatnya ketika kotoran sedang keluar.
"Tapi kalau sudah waktu ada yang keluar kok berdzikir itu yang haram," tandasnya.
Oleh karena itu, jangan berdzikir bila sedang buang air besar ataupun kecil. (far/kmr)
Load more