Kemudian, jemaah itu kembali bertanya karena setelah ayah kandung meninggal dunia dianggap keterbatasan mahram anak kandungnya selesai kepada ibu tirinya.
Bahwasanya mahram mengandung arti dalam agama Islam bahwa seseorang tidak boleh menikah kepada orang yang masih memiliki hubungan darah.
Selain itu, orang yang berhubungan dalam suatu perkawinan dan persusuan juga mengandung mahram.
"Apakah beliau tetap sebagai ibu tiri kita atau setelah itu selesai, dan ibu tiri itu dikembalikan ke keluarganya, tidak jadi tanggung jawab anak-anak suaminya yang sudah meninggal?," tanya jemaah itu lagi.
Jemaah itu mempertanyakan kemahraman hubungan keduanya agar tidak mengganggu ibadahnya sebagai penganut agama Islam.
"Apakah setelah ayah meninggal, ibu tiri tersebut tetap mahram, yang jika bersentuhan tidak membatalkan wudhu?," kata jemaah itu.
Dalam pandangan agama Islam merincikan ibu tiri bukan mahram bagi anak tiri. Namun demikian, anak kandung dari suaminya bisa mengandung mahram dengan syarat tertentu.
Load more