Mahram atau Tidak Ibu Tiri kepada Anak Suaminya Setelah Ayah Kandung Meninggal Dunia? Buya Yahya Jelaskan secara Gamblang
- Tangkapan Layar YouTube Al-Bahjah TV
Sebagai pendakwah karismatik, Buya Yahya menjawab secara gamblang terkait ibu tiri merupakan ibu yang bukan mengandung anak tirinya.
Buya Yahya menegaskan status ibu tiri sejak menikah dengan ayah kandung dari anak tiri tetap sama dan tidak ada perbedaan.
"Ibu tirimu adalah ibu tiri. Sampai kapan pun, tidak akan berubah," tegas dia.
Pendakwah kelahiran asal Blitar ini menuturkan apabila anak kandung yang ditinggal oleh ayahnya setelah meninggal dunia tetap tidak bisa berhubungan secara terikat kepada ibu tirinya.
Soal statusnya, ia menyatakan mahram masih melekat pada anak kandung dari suaminya kepada ibu tiri.
"Jika Anda adalah laki-laki, maka dia adalah ibundamu yang tidak boleh menikah dengannya, bahkan dia adalah istri dari ayah Anda," terangnya menjelaskan.
Ia berpesan kepada anak kandung dari ayahnya agar tetap memberikan penghormatan kepada ibu tirinya, meskipun orang tuanya telah meninggal dunia.
"Punya kewajiban Anda untuk menghormatinya, enggak ada kata lain. Karena berbakti kepada ibu kepada ibu tiri artinya mengabdi kepada ayah, dan tetap mahram," pesannya.
Kemudian, Buya Yahya menjelaskan kewajiban tanggungjawab memberikan kebutuhan kepada anak kandung suaminya.
Menurutnya, ibu tiri memiliki hak kembali ke keluarga asalnya. Jika ada yang ingin menetap tinggal bersama anak tiri tidak menjadi masalah.
Ia menyampaikan sarannya agar seorang anak tidak boleh mengusir ibu tirinya gara-gara boleh kembali ke keluarganya.
"Anda niatkan disaat Anda berbuat baik kepadanya karena Anda ingin berbakti pada ayah yang telah meninggal dunia," ucapnya.
"Enggak ada batas, jadi inilah yang harus diperhatikan," tambah dia melanjutkan.
Ia mengingatkan bahwa ibu tiri yang ditinggal oleh suaminya tetap mempunyai hak memperoleh sekitar 1/8 harta warisan.
(hap)
Load more