News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Mahram atau Tidak Ibu Tiri kepada Anak Suaminya Setelah Ayah Kandung Meninggal Dunia? Buya Yahya Jelaskan secara Gamblang

Pendakwah karismatik Buya Yahya mengupas tuntas terkait kondisi hubungan mahram antara ibu tiri dengan anak dari suaminya setelah ayah kandung meninggal dunia.
Rabu, 18 Desember 2024 - 16:14 WIB
Buya Yahya uraikan soal mahram hubungan ibu tiri dengan anak kandung dari suami yang telah meninggal dunia
Sumber :
  • Tangkapan Layar YouTube Al-Bahjah TV

tvOnenews.com - Pengasuh LPD Al Bahjah Buya Yahya menguraikan tentang keluarga antara ibu tiri, suami dan anak tirinya.

Buya Yahya menyoroti mahram yang dimiliki ibu tiri dan seorang anak kandung dari sang suami.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam suatu kajiannya, Buya Yahya mendapat sebuah pertanyaan dari salah satu jemaahnya terkait mahram anak tiri dan ibu tiri setelah suami meninggal dunia.

Jemaah tersebut bertanya kepada Buya Yahya karena mendapat spekulasi bahwa anak tiri menjadi mahram terhadap ibu tiri jika ditinggal ayah kandungnya meninggal dunia.

"Assalamualaikum Buya. Buya afwan mau bertanya. Bagaimana menurut hukum fiqihnya status seorang ibu tiri setelah ditinggal meninggal oleh ayah kita?," tanya jemaah tersebut kepada Buya Yahya dinukil dari kanal YouTube Al-Bahjah TV, Rabu (18/12/2024).

Ilustrasi hubungan ibu tiri dan anak tiri setelah suami meninggal dunia
Ilustrasi hubungan ibu tiri dan anak tiri setelah suami meninggal dunia
Sumber :
  • Istockphoto

 

Kemudian, jemaah itu kembali bertanya karena setelah ayah kandung meninggal dunia dianggap keterbatasan mahram anak kandungnya selesai kepada ibu tirinya.

Bahwasanya mahram mengandung arti dalam agama Islam bahwa seseorang tidak boleh menikah kepada orang yang masih memiliki hubungan darah.

Selain itu, orang yang berhubungan dalam suatu perkawinan dan persusuan juga mengandung mahram.

"Apakah beliau tetap sebagai ibu tiri kita atau setelah itu selesai, dan ibu tiri itu dikembalikan ke keluarganya, tidak jadi tanggung jawab anak-anak suaminya yang sudah meninggal?," tanya jemaah itu lagi.

Jemaah itu mempertanyakan kemahraman hubungan keduanya agar tidak mengganggu ibadahnya sebagai penganut agama Islam.

"Apakah setelah ayah meninggal, ibu tiri tersebut tetap mahram, yang jika bersentuhan tidak membatalkan wudhu?," kata jemaah itu.

Dalam pandangan agama Islam merincikan ibu tiri bukan mahram bagi anak tiri. Namun demikian, anak kandung dari suaminya bisa mengandung mahram dengan syarat tertentu.

Ibu tiri tidak memiliki mahram lantaran sama sekali tak mempunyai hubungan persusuan, pernikahan bahkan nasab.

Mengapa anak tiri bisa mahram? Ini berkaitan apabila seorang laki-laki menikah kepada ibunya kemudian keduanya bergaul.

Perihal kewajibannya, orang tua tiri tidak mempunyai hubungan berbasis keperdataan dan tak ada kewajiban memberikan nafkah untuk anak tiri.

Sebagai pendakwah karismatik, Buya Yahya menjawab secara gamblang terkait ibu tiri merupakan ibu yang bukan mengandung anak tirinya.

Buya Yahya menegaskan status ibu tiri sejak menikah dengan ayah kandung dari anak tiri tetap sama dan tidak ada perbedaan.

"Ibu tirimu adalah ibu tiri. Sampai kapan pun, tidak akan berubah," tegas dia.

Pendakwah kelahiran asal Blitar ini menuturkan apabila anak kandung yang ditinggal oleh ayahnya setelah meninggal dunia tetap tidak bisa berhubungan secara terikat kepada ibu tirinya.

Soal statusnya, ia menyatakan mahram masih melekat pada anak kandung dari suaminya kepada ibu tiri.

"Jika Anda adalah laki-laki, maka dia adalah ibundamu yang tidak boleh menikah dengannya, bahkan dia adalah istri dari ayah Anda," terangnya menjelaskan.

Ia berpesan kepada anak kandung dari ayahnya agar tetap memberikan penghormatan kepada ibu tirinya, meskipun orang tuanya telah meninggal dunia.

"Punya kewajiban Anda untuk menghormatinya, enggak ada kata lain. Karena berbakti kepada ibu kepada ibu tiri artinya mengabdi kepada ayah, dan tetap mahram," pesannya.

tvonenews

Kemudian, Buya Yahya menjelaskan kewajiban tanggungjawab memberikan kebutuhan kepada anak kandung suaminya.

Menurutnya, ibu tiri memiliki hak kembali ke keluarga asalnya. Jika ada yang ingin menetap tinggal bersama anak tiri tidak menjadi masalah.

Ia menyampaikan sarannya agar seorang anak tidak boleh mengusir ibu tirinya gara-gara boleh kembali ke keluarganya.

"Anda niatkan disaat Anda berbuat baik kepadanya karena Anda ingin berbakti pada ayah yang telah meninggal dunia," ucapnya.

"Enggak ada batas, jadi inilah yang harus diperhatikan," tambah dia melanjutkan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ia mengingatkan bahwa ibu tiri yang ditinggal oleh suaminya tetap mempunyai hak memperoleh sekitar 1/8 harta warisan.

(hap)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Presiden Setujui Permintaan Gubernur Papua Tengah, Divestasi 10% Saham Freeport

Presiden Setujui Permintaan Gubernur Papua Tengah, Divestasi 10% Saham Freeport

Permintaan ini disampaikan saat Meki Nawipa bersama enam gubernur dan 42 bupati/wali kota se-Tanah Papua.
Mirip Valentino Rossi, Pramac Yamaha Lirik Pembalap Muda Spanyol untuk MotoGP 2027

Mirip Valentino Rossi, Pramac Yamaha Lirik Pembalap Muda Spanyol untuk MotoGP 2027

Yamaha mulai melirik Izan Guevara sebagai kandidat kuat untuk naik ke kelas MotoGP pada musim 2027. 
Lokasi dan Jadwal SIM Keliling di Kota Tangerang Hari Ini Kamis 18 Desember 2025

Lokasi dan Jadwal SIM Keliling di Kota Tangerang Hari Ini Kamis 18 Desember 2025

Sat Lantas Polres Metro Tangerang Kota merilis jadwal pelayanan dan lokasi SIM Keliling pada Kamis (18/12/2025).
Kepala Kru Ducati Ungkap Fakta Mengejutkan soal Marc Marquez di MotoGP 2025: Ternyata The Baby Alien...

Kepala Kru Ducati Ungkap Fakta Mengejutkan soal Marc Marquez di MotoGP 2025: Ternyata The Baby Alien...

Marco Rigamonti berbicara soal fakta mengejutkan tentang Marc Marquez di MotoGP 2025.
Lokasi dan Jadwal SIM Keliling di Kota Tangsel Hari Ini Kamis 18 Desember 2025

Lokasi dan Jadwal SIM Keliling di Kota Tangsel Hari Ini Kamis 18 Desember 2025

Sat Lantas Polres Tangerang Selatan (Tangsel) merilis jadwal pelayanan dan lokasi SIM Keliling pada Kamis (18/12/2025).
Bertemu Deputi PM Belarusia, Ketum Kadin Dorong Kolaborasi Pupuk Hingga Alat Berat

Bertemu Deputi PM Belarusia, Ketum Kadin Dorong Kolaborasi Pupuk Hingga Alat Berat

Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Anindya Novyan Bakrie, melakukan pertemuan bilateral dengan Deputi Perdana Menteri Belarusia Viktor Karankevich, di Menara Kadin Indonesia, Selasa (16/12/2026).

Trending

Buntut Konten Viral Resbob Hina Suku Sunda, DPR RI Desak Pemerintah Segera Perketat Konten Media Sosial

Buntut Konten Viral Resbob Hina Suku Sunda, DPR RI Desak Pemerintah Segera Perketat Konten Media Sosial

Kasus konten kreator Adimas Firdaus alias Resbob yang berisikan ujaran kebencian terhadap Suku Sunda menjadi sorotan hangat di publik.
Cuci Gudang di Old Trafford? MU Siap Bongkar Lini Tengah Besar-besaran

Cuci Gudang di Old Trafford? MU Siap Bongkar Lini Tengah Besar-besaran

Manchester United dikabarkan tengah mempersiapkan perombakan besar-besaran dalam skuad guna mendukung rencana pembangunan kembali klub yang kini berada di bawah kendali grup INEOS.
PSG Bidik Sejarah Baru, Luis Enrique Incar Trofi Piala Interkontinental FIFA

PSG Bidik Sejarah Baru, Luis Enrique Incar Trofi Piala Interkontinental FIFA

Paris Saint-Germain (PSG) berambisi kembali mengukir sejarah pada musim ini. Kali ini, klub raksasa Prancis tersebut membidik trofi Piala Interkontinental FIFA 2025 saat menghadapi Flamengo.
Presiden Setujui Permintaan Gubernur Papua Tengah, Divestasi 10% Saham Freeport

Presiden Setujui Permintaan Gubernur Papua Tengah, Divestasi 10% Saham Freeport

Permintaan ini disampaikan saat Meki Nawipa bersama enam gubernur dan 42 bupati/wali kota se-Tanah Papua.
Ramalan Keuangan Zodiak 18 Desember 2025: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan Keuangan Zodiak 18 Desember 2025: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan keuangan zodiak 18 Desember 2025 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo lengkap dengan nasihat finansial dan angka hoki. Simak ramalanmu!
Jadwal Semifinal Voli SEA Games 2025: Rivan Nurmulki Cs Bisa Menang, Timnas Voli Indonesia Berpeluang Lolos ke Final

Jadwal Semifinal Voli SEA Games 2025: Rivan Nurmulki Cs Bisa Menang, Timnas Voli Indonesia Berpeluang Lolos ke Final

Jadwal semifinal voli SEA Games 2025, di mana Rivan Nurmulki dan kawan-kawan bisa meraih kemenangan dan membawa Timnas Voli Indonesia lolos ke babak final.
Jadwal Pertandingan Tim Indonesia di SEA Games 2025, Rabu 17 Desember 2025: Potensi Jawab Target Medali Emas Hingga Perebutan Medali Perunggu Garuda Pertiwi

Jadwal Pertandingan Tim Indonesia di SEA Games 2025, Rabu 17 Desember 2025: Potensi Jawab Target Medali Emas Hingga Perebutan Medali Perunggu Garuda Pertiwi

Bahkan Tim Indonesia berpotensi menjawab target medali emas sebanyak 80 medali, di mana sudah 62 telah diraih. Tim Indonesia pun memiliki 72 medali perak dan 72 medali perunggu. 
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT