GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Haruskah Dibongkar Kuburan Sudah Gunakan Paving, Cor dan Batu Nisan? Buya Yahya Ingatkan Sebaiknya....

Pendakwah Buya Yahya menjelaskan hukum dan keharusan dibongkar soal kuburan atau makam keluarga yang menggunakan paving block, cor atau semen hingga batu nisan.
Selasa, 10 Desember 2024 - 23:10 WIB
Buya Yahya jelaskan hukum kuburan atau makam harus dibongkar atau tidak jika pakai paving block, cor dan batu nisan
Sumber :
  • Tangkapan Layar YouTube Al-Bahjah TV

tvOnenews.com - Pengasuh LPD Al Bahjah KH Yahya Zainul Ma'arif alias Buya Yahya mengupas tuntas hukum kuburan menggunakan paving block, cor hingga batu nisan?

Dalam tradisi Indonesia, kata Buya Yahya, banyak kuburan atau makam telah menggunakan batu nisan, cor hingga memakai paving block.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Adanya batu nisan, cor, dan paving block, menurut Buya Yahya, dijadikan oleh keluarga mereka agar kuburan atau makam memiliki tanda.

Soal hukumnya, Buya Yahya telah mendengar beberapa orang berpendapat bahwa kuburan atau makam memakai paving, cor, dan batu nisan tidak boleh atau haram.

"Memang di sana dikatakan haram," ungkap Buya Yahya dalam suatu ceramah disadur dari kanal YouTube Al-Bahjah TV, Selasa (10/12/2024).

Ilustrasi kondisi kuburan atau makam pakai paving block, cor, dan batu nisan
Ilustrasi kondisi kuburan atau makam pakai paving block, cor, dan batu nisan
Sumber :
  • Istockphoto

 

Buya Yahya lebih dulu menerangkan kebolehan atau hukum memasang batu nisan di kuburan telah menjadi tradisi masyarakat Indonesia.

Batu nisan memiliki fungsi sebagai penanda pada kuburan di bagian ujung makam yang dipasang atas keinginan keluarga.

Masyarakat Indonesia akan mudah mengenali kuburan salah satu anggota keluarga atau sanak saudara telah meninggal dunia.

Adanya batu nisan ini akan menyantumkan identitas dari jenazah yang terpampang di kuburan.

Biasanya batu nisan bertuliskan nama almarhum atau almarhumah, tanggal lahir hingga tanggal meninggal dunia atau wafat.

Merujuk dalam Kitab Fiqhul Islam wa Adillatuhu Juz 2 karya Wahbah az-Zuhaili, batu nisan memiliki hukum bersifat makruh jika mengacu pendapat Mazhab Maliki.

Jabir Radhiyallahu 'Anhu meriwayatkan hadits perkara batu nisan di kuburan berdasarkan Mazhab Maliki, seperti ini bunyinya:

نَهَى رَسُولُ اللهِ ﷺ عَنْ تَحْصِيصِ الْقُبُورِ وَأَنْ يَكْتُبَ عَلَيْهَا وَأَنْ يَيْنِي عَلَيْهَا

Artinya: "Rasulullah SAW melarang untuk mengecat kuburan atau menuliskan padanya atau membuat bangunan di atasnya." (HR. Muslim)

Lantas, bagaimana pendapat dari Buya Yahya? Hukum memasang batu nisan masih boleh dengan tujuan tanda pada kuburan keluarga atau sanak saudaranya.

"Batu nisan diperkenankan untuk memberi tanda, bukan sesuatu yang haram, dengan kayu atau batu yang ditulis adalah tidak ada masalah," jelasnya.

"Memberi nama untuk diketahui adalah bukan sesuatu yang haram, boleh, apakah tandanya dengan kayu atau di batu yang ditulisi, bukan sesuatu yang haram," sambung dia menjelaskan.

Perihal paving di atas kuburan, Buya Yahya juga menjelaskan soal hukumnya karena masyarakat Indonesia ingin makam keluarganya tertata rapi.

Kuburan menggunakan paving block sama seperti batu nisan bertujuan agar makam keluarganya mudah dikenali bagi mereka dalam tradisi Indonesia.

Saat keluarga ingin melakukan ziarah langsung bisa menemukan kuburan keluarganya.

Tak hanya keluarga, banyak kuburan dari tokoh penting dan pemuka agama lainnya juga menjadi tempat ziarah guna mengingat kematian.

Banyak pertanyaan mengenai hukum kuburan memakai paving dianggap haram dan harus perlu dibongkar agar hanya terlihat menggunakan tanah.

"Paving seperti halnya batu alam dan sebagainya itu ditata begitu agar rapi enggak ada masalah, karena bukan seperti menyemen," terang dia.

Sebagai pendakwah karismatik, ia menguraikan bahwa paving block memiliki perbedaan dengan cor atau semen pada kuburan.

"Kalau menyemen itu akan mengganggu orang lain karena ingin membongkarnya, karena mungkin mau diisi mayat lainnya atau mengganggu kiri kanannya," tuturnya.

Ia menyebutkan kuburan menggunakan paving block sangat mudah apabila ingin dibongkar atau dipindahkan ke depannya.

"Kalau paving tinggal digeser saja, tinggal dicabut," katanya.

tvonenews

Perihal cor, pendakwah kelahiran asal Blitar itu menegaskan hukumnya makruh. Namun, itu menjadi boleh jika memiliki manfaat.

"Hendaknya dihindari jika tidak ada hajat, misalnya tidak khawatir akan adanya banjir maka hendaknya jangan begitu, makruh," tegasnya.

Ia tidak serta merta memberikan pendapatnya agar tak terjadi kekeliruan antara perbedaan penjelasannya dengan pandangan para ulama.

Ia mengetahui beberapa ulama mengatakan hukum memasang ketiganya adalah makruh maupun haram. Namun, perbedaan pendapat ini harus diterima dengan baik.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Tapi kita ikut ulama mengatakan makruh, hindari caci maki dan olok-olok," tandasnya.

(far/hap)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Menjelang Ramadan Perlindungan Kerja Mitra Pengemudi Diperkuat

Menjelang Ramadan Perlindungan Kerja Mitra Pengemudi Diperkuat

Program ini diarahkan sebagai upaya memperkuat posisi mitra pengemudi sebagai pekerja mandiri yang tetap memiliki akses terhadap jaminan sosial.
Jadwal Tinju Dunia Pekan Ini: Ada Perebutan Gelar Juara Emanuel Navarrete vs Eduardo Nunez

Jadwal Tinju Dunia Pekan Ini: Ada Perebutan Gelar Juara Emanuel Navarrete vs Eduardo Nunez

Jadwal tinju dunia pekan ini, di mana ada perebutan gelar juara antara Emanuel Navarrete vs Eduardo Nunez.
Jadwal Proliga 2026 Pekan Ini: Megawati Hangestri Cs Main, Ada Penentuan Juara Gresik Phonska vs Jakarta Pertamina Enduro di Seri Bogor

Jadwal Proliga 2026 Pekan Ini: Megawati Hangestri Cs Main, Ada Penentuan Juara Gresik Phonska vs Jakarta Pertamina Enduro di Seri Bogor

Jadwal Proliga 2026 pekan ini, yang akan diramaikan dengan penampilan Megawati Hangestri dan kawan-kawan di laga penting antara Gresik Phonska Plus Pupuk Indonesia vs Jakarta Pertamina Enduro.
Sebut Ketua BEM UGM Penentang HAM Gara-Gara Mau Tiadakan MBG, MenHAM Pigai: Tidak Mungkin UNICEF Bisa Menghentikan

Sebut Ketua BEM UGM Penentang HAM Gara-Gara Mau Tiadakan MBG, MenHAM Pigai: Tidak Mungkin UNICEF Bisa Menghentikan

Natalius Pigai menilai orang yang menentang program MBG sama saja dengan menentang HAM. Hal ini merespons kritik dari Ketua BEM UGM yang kirim surat ke UNICEF.
Buntut Brimob Aniaya Siswa di Tual, KemenPPPA: Kami Lagi Koordinasi dengan UPTD

Buntut Brimob Aniaya Siswa di Tual, KemenPPPA: Kami Lagi Koordinasi dengan UPTD

Buntut siswa tewas dianiaya anggota Brimob, Birpda MS di Tual, Maluku. Ternyata menuai perhatian KemenPPPA. Dalam hal ini, KemenPPPA tengah melakukan koordinasi
Sembuhkan Diabetes dan Turunkan Berat Badan dengan Puasa, Begini Caranya Kata dr Zaidul Akbar

Sembuhkan Diabetes dan Turunkan Berat Badan dengan Puasa, Begini Caranya Kata dr Zaidul Akbar

Puasa dan Intermittent Fasting: Pendekatan alami untuk kesehatan dan berat badan, begini penjelasan dr Zaidul Akbar.

Trending

Kontroversi Besar! Atalanta Comeback Dramatis, Napoli Ngamuk ke Wasit Liga Italia

Kontroversi Besar! Atalanta Comeback Dramatis, Napoli Ngamuk ke Wasit Liga Italia

Atalanta berhasil melakukan comeback dramatis untuk menaklukkan Napoli dengan skor 2-1 dalam laga sengit yang diwarnai dua keputusan wasit kontroversial, Minggu (22/2/2026).
Kasus Nizam Disiksa Ibu Tiri hingga Tewas di Sukabumi, Komisi III DPR Minta Pelaku Dihukum 15 Tahun Penjara

Kasus Nizam Disiksa Ibu Tiri hingga Tewas di Sukabumi, Komisi III DPR Minta Pelaku Dihukum 15 Tahun Penjara

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan akan mengawal kasus meninggalnya Nizam Safei (12) akibat disiksa ibu tirinya di Sukabumi, Jawa Barat.
Klasemen Proliga 2026 Putri: Jakarta Livin Mandiri Gusur Popsivo, Persaingan Menuju Final Four Makin Panas!

Klasemen Proliga 2026 Putri: Jakarta Livin Mandiri Gusur Popsivo, Persaingan Menuju Final Four Makin Panas!

Klasemen Proliga 2026 putri, di mana persaingan menuju babak final four makin memanas setelah Jakarta Livin Mandiri berhasil menggusur Jakarta Popsivo Polwan.
Sembuhkan Diabetes dan Turunkan Berat Badan dengan Puasa, Begini Caranya Kata dr Zaidul Akbar

Sembuhkan Diabetes dan Turunkan Berat Badan dengan Puasa, Begini Caranya Kata dr Zaidul Akbar

Puasa dan Intermittent Fasting: Pendekatan alami untuk kesehatan dan berat badan, begini penjelasan dr Zaidul Akbar.
Walaupun Kurma Manis Gula Darah Tetap Aman, Begini Cara Makan Kurma Lebih Sehat saat Puasa Ramadhan

Walaupun Kurma Manis Gula Darah Tetap Aman, Begini Cara Makan Kurma Lebih Sehat saat Puasa Ramadhan

Buah kurma jadi salah satu pilihan menu berbuka puasa ramadhan. Namun ada cara lebih sehatnya loh.
Usai Pigai Komentari Terkait Ketua BEM UGM Mengaku Diteror, Kini Habiburokhman Usul Tiyo Ardianto Lapor Polisi

Usai Pigai Komentari Terkait Ketua BEM UGM Mengaku Diteror, Kini Habiburokhman Usul Tiyo Ardianto Lapor Polisi

Usai Menteri HAM, Natalius Pigai komentari terkait Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto mengaku diteror. Kini, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman usulkan Ketua BEM UGM
Upaya Hentikan Program MBG Lewat Surat UNICEF, Natalius Pigai: Ketua BEM UGM Lawan Prinsip HAM

Upaya Hentikan Program MBG Lewat Surat UNICEF, Natalius Pigai: Ketua BEM UGM Lawan Prinsip HAM

Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Gadjah Mada (BEM UGM) meminta program prioritas Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk segera dihentikan.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT