tvOnenews.com - Ustaz Abdul Somad menguraikan hukum bagi para istri selalu menyematkan nama suami di bagian nama panjangnya.
Namun, Ustaz Abdul Somad (UAS) mengingatkan ada perhatian khusus perihal hukum menyematkan nama suami agar istri juga mempunyai nama serupa di bagian belakangnya.
Beberapa orang menyebutkan bahwa penyematan nama suami adalah haram. Sebagian lainnya tidak menjadi masalah sebagai bentuk kecintaan terhadap pasangannya.
"Haram, mana dalilnya haram?" ungkap UAS dilansir dari kanal YouTube Tanya Jawab Ustadz Abdul Somad, Selasa (3/12/2024).
Penyematan nama kekasih baik dari pihak suami maupun istri menjadi salah satu tradisi di Indonesia.
Load more