tvOnenews.com - Ketika tanah sudah padat, bolehkah makam atau kuburan dipasang paving, cor, dan batu nisan? Buya Yahya berikan penjelasannya.
Tidak sedikit makam atau kuburan yang memakai paving, batu nisan, juga dicor sebagai penanda agar mudah dikenali.
Biasanya, batu nisan akan dipasang bila tanah kuburan telah padat.
Namun, apakah dalam ajaran Islam memasang batu nisan, paving dan cor itu diperbolehkan atau harus dibongkar?
Dalam satu kajiannya, Buya Yahya menjelaskan tentang hukum memasang paving atau batu nisan kuburan.
Seperti apa penjelasan Buya Yahya mengenai hal tersebut? Simak informasinya berikut ini.
Dilansir tvOnenews.com dari tayangan YouTube Al Bahjah TV, memasang paving juga cor di atas kuburan memang kerap dilakukan oleh masyarakat.
Hal ini dilakukan dengan alasan supaya kuburan lebih tertata dan mudah dikenali oleh anggota keluarga yang ingin berziarah.
Tak hanya anggota keluarga saja, bahkan makam dari tokoh penting juga kerap dipasang batu nisan dan paving agar terlihat lebih bagus dan bersih.
Buya Yahya menjelaskan bahwa paving tidak menjadi masalah karena sama seperti batu alam yang tidak disemen.
"Paving seperti halnya batu alam dan sebagainya itu ditata begitu agar rapi enggak ada masalah karena bukan seperti menyemen," ungkap Buya Yahya tentang kuburan, pada tayangan YouTube Al Bahjah TV.
Buya Yahya. (Ist)
Kemudian Buya Yahya menjelaskan lebih lanjut terkait perbedaan antara semen atau cor dengan paving.
"Kalau menyemen itu akan mengganggu orang lain karena ingin membongkarnya, karena mungkin mau diisi mayat lainnya atau mengganggu kiri kanannya," ujarnya.
"Kalau paving tinggal digeser saja, tinggal dicabut," sambungnya.
Menurut penjelasan Buya Yahya, bila menyemen atau cor kuburan hukumnya makruh, kecuali dalam kondisi tertentu.
Sebagai contoh, daerah makam sering terkena banjir, maka muncul rasa khawatir makam tergerus.
"Hendaknya dihindari jika tidak ada hajat, misalnya tidak khawatir akan adanya banjir maka hendaknya jangan begitu, makruh," jelas Buya Yahya.
Sementara ada juga ulama yang menganggap perbuatan ini haram tapi sebaiknya tak mencaci maki pandangan ulama tersebut.
"Memang di sana dikatakan haram, tapi kita ikut ulama mengatakan makruh, hindari caci maki dan olok-olok," katanya.
Sementara untuk nisan, Buya Yahya menjelaskan bahwa hukumnya boleh sebagai penanda dari kuburan tersebut.
"Batu nisan diperkenankan untuk memberi tanda, bukan sesuatu yang haram, dengan kayu atau batu yang ditulis adalah tidak ada masalah," imbuhnya.
"Batu nisan diperkenankan untuk memberikan tanda, memberi nama untuk diketahui adalah bukan sesuatu yang haram, boleh, apakah tandanya dengan kayu atau di batu yang ditulisi, bukan sesuatu yang haram," pungkasnya. (far/kmr)
Load more