“Dosa riba terdiri dari 72 pintu. Dosa riba yang paling ringan adalah bagaikan seorang laki-laki yang menzinai ibu kandungnya.” (HR Thabrani)
Melalui ceramah yang diunggah di kanal YouTube-nya, Buya Yahya memberikan jawaban bagi umat Islam yang sudah terlanjur meminjam uang ke bank dan bingung dengan status hukumnya.
“Buya, saya meminjam uang di bank untuk modal jualan. Hasilnya saya gunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan membiayai anak saya di pondok pesantren. Saya sadar ini riba, tapi saya tidak punya pilihan lain. Apa yang harus saya lakukan?”
Buya Yahya menjelaskan bahwa uang hasil pinjaman dengan bunga, termasuk dari bank, tergolong harta yang haram.
Ia mengingatkan bahwa harta haram tidak akan membawa kebaikan, baik dalam kehidupan dunia maupun akhirat.
“Memondokkan anak adalah untuk mengantarkan kepada Allah SWT dan Rasul-Nya. Tidak mungkin Anda antarkan anak dengan dana yang haram. Berarti belum tulus mengantarkan anaknya kepada Allah SWT,” tegas Buya Yahya.
Load more