Pinjam Uang ke Bank untuk Bisnis, Halal atau Tidak? Buya Yahya Jelaskan Hukumnya, Jangan sampai Salah Langkah!
- YouTube
tvOnenews.com - Banyak orang memilih meminjam uang ke bank untuk modal usaha atau bisnis.
Uang ini sering kali digunakan untuk berbagai keperluan, seperti membeli stok barang atau merenovasi tempat usaha.
Namun, pinjaman bank umumnya disertai bunga, yang menimbulkan pertanyaan terkait hukumnya dalam Islam.
Sebagian ulama menyebut bunga bank tidak termasuk riba, sementara sebagian lainnya mengategorikannya sebagai riba, yang dilarang keras dalam Islam.
Riba termasuk dosa besar, sebagaimana disebutkan dalam banyak ayat Al-Qur’an dan hadis Rasulullah SAW.
Buya Yahya, seorang ulama dan pengasuh Pondok Pesantren Al-Bahjah, menekankan bahwa dosa riba adalah dosa besar.
Ia mengutip hadis dari Baraa’ bin ‘Azib RA yang menjelaskan beratnya dosa riba,
“Dosa riba terdiri dari 72 pintu. Dosa riba yang paling ringan adalah bagaikan seorang laki-laki yang menzinai ibu kandungnya.” (HR Thabrani)
Melalui ceramah yang diunggah di kanal YouTube-nya, Buya Yahya memberikan jawaban bagi umat Islam yang sudah terlanjur meminjam uang ke bank dan bingung dengan status hukumnya.
“Buya, saya meminjam uang di bank untuk modal jualan. Hasilnya saya gunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan membiayai anak saya di pondok pesantren. Saya sadar ini riba, tapi saya tidak punya pilihan lain. Apa yang harus saya lakukan?”
Menanggapi pertanyaan tersebut, Buya Yahya menegaskan bahwa meminjam uang dengan bunga adalah tindakan yang seharusnya dihindari oleh seorang muslim.
Buya Yahya menjelaskan bahwa uang hasil pinjaman dengan bunga, termasuk dari bank, tergolong harta yang haram.
Ia mengingatkan bahwa harta haram tidak akan membawa kebaikan, baik dalam kehidupan dunia maupun akhirat.
“Memondokkan anak adalah untuk mengantarkan kepada Allah SWT dan Rasul-Nya. Tidak mungkin Anda antarkan anak dengan dana yang haram. Berarti belum tulus mengantarkan anaknya kepada Allah SWT,” tegas Buya Yahya.
Ia juga mengingatkan bahwa bagi orang tua yang ingin menyekolahkan anaknya di pesantren, ada banyak pondok yang tidak memungut biaya.
“Cari pondok yang tidak pakai biaya. Kalau anak Anda memang ingin mondok, kok pusing? Selesai jawabannya,” tambahnya.
Buya Yahya juga menjelaskan bahwa bisnis atau pendidikan yang dibiayai dengan harta haram tidak akan membawa keberkahan.
Harta haram justru dapat merusak kehidupan, baik di dunia maupun di akhirat.
“Kalau dari harta yang haram, tidak akan berguna. Dimakannya juga haram,” ujar beliau.
Ia menekankan pentingnya memilih harta yang halal sebagai modal usaha atau biaya pendidikan anak.
Harta halal, meskipun sedikit, lebih berkah dan bermanfaat dibandingkan harta haram yang banyak.
Buya Yahya memberikan pesan penting kepada para wali santri dan pelaku usaha untuk selalu berusaha mencari harta yang bersih.
Hal ini agar keberkahan dan kebaikan menyertai setiap usaha yang dilakukan, serta ilmu yang diperoleh anak menjadi manfaat.
“Pesantren mana pun, ambilkan harta terbersih Anda agar anak cerdas pikirannya dan hatinya. Ilmunya manfaat, bukan dari harta haram. Subhanallah, hati-hati ya. Semoga Allah memudahkan Anda semua mendapatkan yang halal,” pesan Buya Yahya.
Meminjam uang ke bank untuk modal bisnis atau keperluan lainnya dengan sistem bunga termasuk dalam kategori riba, yang merupakan dosa besar dalam Islam.
Sebisa mungkin, umat Islam diimbau untuk menghindari riba dan berusaha mencari alternatif yang halal.
Jika sudah terlanjur, langkah terbaik adalah bertaubat, berhenti dari praktik riba, dan mencari jalan keluar lain yang lebih berkah.
Dengan berusaha hidup dari harta yang halal, keberkahan dan kebaikan akan lebih mudah diraih, baik dalam urusan dunia maupun akhirat. (adk)
Load more