Haikal Hasan: Sertifikasi Halal Bukan Hanya Soal Agama, Tapi Standar untuk Lindungi UMK dari Serbuan Produk Halal Luar Negeri
- Istimewa
Adapun jumlah produk halal tersebut dihasilkan oleh 1.547.271 pelaku usaha yang telah memperoleh sertifikat halal.
Para pelaku usaha yang telah memperoleh sertifikat halal itu terdiri atas 4.733 pelaku usaha besar, 1.234 pelaku usaha menengah, 44.625 pelaku usaha kecil, dan 1.496.679 pelaku usaha mikro.
Hal ini artinya, masih banyak pelaku UMK yang belum bersertifikat halal.
Maka diharapkan lekas diurus dan perlu adanya pendampingan dan fasilitasi sertifikasi halal bagi pelaku UMK dalam jumlah yang memadai dan sebaran yang merata di seluruh Indonesia.
Maka dari itu, Haikal Hasan mengimbau kepada seluruh stakeholder untuk secara aktif berperan dalam sinergi bersama guna memberikan dukungan fasilitasi sertifikasi halal bagi pelaku UMK di seluruh Indonesia.
"Kepada Kementerian terkait saya mengimbau, kepada semua (stakeholder) yang terkait pun saya mengimbau, ayo sama-sama kita selamatkan ekonomi rakyat,” ajak Haikal Hasan.
“Agar mereka bisa bersaing. Bantu mereka untuk bisa meningkatkan mutu, menekan harga, dan menghadirkan produk yang bersertifikat halal, produk yang sehat, higienis, berkualitas,” sambungnya.
Terakhir, Haikal Hasan selaku Kepala BPJPH mengajak semua untuk kuatkan ekosistem halal dalam negeri.
Hal ini karena halal menjadi daya saing tersendiri.
“Untuk meningkatkan daya saing produk UMK dari serbuan barang-barang asing yang menyerbu masuk dengan (sertifikat) halal dari negara masing-masing," pungkasnya. (put)
Load more