Jakarta, tvOnenews.com - Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan atau yang akrab disapa Babe Haikal, menegaskan bahwa sertifikasi yang digencarkan bukan hanya soal agama.
Namun ia mengatakan, ini merupakan komitmen dari BPJPH untuk lindungi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) dari serbuan produk luar negeri, terutama produk makanan dan minuman.
Hal ini karena produk asing membanjiri Indonesia dan ke depan akan semakin banyak.
“Melindungi produk-produknya (UMK) dari persaingan ketat dengan produk luar yang membanjiri negara kita." jelas Haikal Hasan.
Babe Haikal kemudian menjelaskan, produk luar negeri terutama makanan dan minuman saat ini banyak yang memang diproduksi dan dijual dengan harga yang murah.
Selain berkualitas, produk luar negeri itu bahkan sudah mengantongi sertifikat halal dari negara asalnya.
"Oleh karena itu, produk lokal yang dihasilkan oleh pelaku UMK kita harus bersertifikat halal,” ujar Haikal Hasan.
Dengan begitu, diharapkan produk UMK dalam negeri bisa bersaing dan berdampak baik bagi penjualannya.
“Sehingga memiliki nilai tambah dan lebih berdaya bersaing di pasar,” harap Haikal Hasan.
“Sertifikat halal itu supaya produk kita berdaya saing dengan produk luar negeri yang sudah bersertifikat halal yang dikelola oleh (lembaga) halal luar negeri masing-masing,” sambung Babe seraya menegaskan.
Babe Haikal kemudian mengajak seluruh pihak agar mendukung program sertifikasi halal bagi UMK ini.
Hal ini karena menurutnya, jika UMK tidak diperkuat dengan upaya-upaya afirmatif yang dibutuhkan, maka dikhawatirkan, produk UMK tidak akan mampu bersaing dengan produk halal luar negeri.
"Kalau kita punya UMK (namun) tidak dibekali, tidak dibantu untuk mendapatkan sertifikat halal dari semua pihak, maka yang terjadi orang-orang (konsumen) akan memilih barang-barang (produk) halal dari luar negeri,” ujar Haikal Hasan.
Menilik data Sihalal, hingga saat ini terdapat 5.575.021 produk yang telah mendapatkan sertifikat halal BPJPH.
Adapun jumlah produk halal tersebut dihasilkan oleh 1.547.271 pelaku usaha yang telah memperoleh sertifikat halal.
Para pelaku usaha yang telah memperoleh sertifikat halal itu terdiri atas 4.733 pelaku usaha besar, 1.234 pelaku usaha menengah, 44.625 pelaku usaha kecil, dan 1.496.679 pelaku usaha mikro.
Hal ini artinya, masih banyak pelaku UMK yang belum bersertifikat halal.
Maka diharapkan lekas diurus dan perlu adanya pendampingan dan fasilitasi sertifikasi halal bagi pelaku UMK dalam jumlah yang memadai dan sebaran yang merata di seluruh Indonesia.
Maka dari itu, Haikal Hasan mengimbau kepada seluruh stakeholder untuk secara aktif berperan dalam sinergi bersama guna memberikan dukungan fasilitasi sertifikasi halal bagi pelaku UMK di seluruh Indonesia.
"Kepada Kementerian terkait saya mengimbau, kepada semua (stakeholder) yang terkait pun saya mengimbau, ayo sama-sama kita selamatkan ekonomi rakyat,” ajak Haikal Hasan.
“Agar mereka bisa bersaing. Bantu mereka untuk bisa meningkatkan mutu, menekan harga, dan menghadirkan produk yang bersertifikat halal, produk yang sehat, higienis, berkualitas,” sambungnya.
Terakhir, Haikal Hasan selaku Kepala BPJPH mengajak semua untuk kuatkan ekosistem halal dalam negeri.
Hal ini karena halal menjadi daya saing tersendiri.
“Untuk meningkatkan daya saing produk UMK dari serbuan barang-barang asing yang menyerbu masuk dengan (sertifikat) halal dari negara masing-masing," pungkasnya. (put)
Load more