Lebih lanjut, batas akhir waktu sangat berfungsi untuk menjaga sunnah dari aqiqah. Cara ini berguna tetap menjaga suri teladan Rasulullah SAW.
"Berarti kesunnahannya sudah kelewat. Karena anak sudah baligh. Sampai disitu batasnya. Selagi anak belum baligh maka orang tua sunnah untuk mengaqiqahi," ucapnya.
Jika anak telah baligh, Buya Yahya tidak mempermasalahkan apabila tetap ingin mengadakan aqiqah menggunakan uangnya sendiri. Terutama bagi yang telah bekerja dan menghasilkan dari tenaganya sendiri tanpa dukungan finansial orang tua lagi.
Perihal anak menggunakan uangnya tanpa bantuan orang tua, Buya Yahya menekankan agar tidak ada kekeliruan. Bahwasanya kegiatan ini tak lagi mengandung unsur aqiqah.
"Biar pun sebagian ulama mengatakan jatuhnya bukan aqiqah. Tapi yang jelas dengan menyembelih kambing itu seperti sedekah," katanya.
"Jadi boleh mengaqiqahi diri sendiri, tapi tidak ada tuntutan (dalam Islam)," tukasnya.
(gwn/hap)
Load more