Kapan Batas Waktu Aqiqah Anak yang Baru Lahir? Ternyata Buya Yahya Bilang Sunnahnya Seketika Luntur jika Lewati...
- Tangkapan Layar YouTube Al-Bahjah TV
Sedekah ini sangat berfungsi sebagaimana anak baru lahir senantiasa mendapat perlindungan dari Allah SWT.
Namun demikian, harapan itu bisa terhalang apabila masih sulit dalam perekonomiannya.
Pendakwah karismatik lahir di Blitar ini menyarankan para orang tua sebaiknya mengumpulkan uang lebih dulu. Pelaksanaan aqiqah tidak harus pada waktu ke-7 hari.
Ada jadwal-jadwal lainnya meliputi hari ke-14 atau dua minggu setelah bayi lahir, dan hari ke-21.
Jika tetap tidak sanggup, Buya Yahya mengingatkan batas akhir waktu aqiqah. Ia menyampaikan ini agar sunnah dari ibadah ini tidak luntur.
Batas akhir waktu aqiqah mengacu pada aspek di mana anak-anak semakin bertumbuh dewasa.
Saat akal pikiran anak mereka semakin berkembang dan menunjukkan telah dewasa sebagai tanda batas akhir waktu ibadah ini.
"Sudah haid bagi perempuan dan keluar mani bagi laki-laki, maka saat itu orang tua lepas, tidak dituntut aqiqah," terang dia.
Pendakwah kelahiran 10 Agustus 1973 itu menyarankan para orang tua harus segera mengadakan aqiqah sebelum anak laki-laki maupun perempuannya baligh.
"Berarti sudah kadaluarsa, seperti shalat Dhuha mulai terbit matahari sudah meninggi sampai sebelum lurus di atas kita. Kalau sudah kelewat, ya sudah kelewat," jelas Buya.
Lebih lanjut, batas akhir waktu sangat berfungsi untuk menjaga sunnah dari aqiqah. Cara ini berguna tetap menjaga suri teladan Rasulullah SAW.
"Berarti kesunnahannya sudah kelewat. Karena anak sudah baligh. Sampai disitu batasnya. Selagi anak belum baligh maka orang tua sunnah untuk mengaqiqahi," ucapnya.
Jika anak telah baligh, Buya Yahya tidak mempermasalahkan apabila tetap ingin mengadakan aqiqah menggunakan uangnya sendiri. Terutama bagi yang telah bekerja dan menghasilkan dari tenaganya sendiri tanpa dukungan finansial orang tua lagi.
Perihal anak menggunakan uangnya tanpa bantuan orang tua, Buya Yahya menekankan agar tidak ada kekeliruan. Bahwasanya kegiatan ini tak lagi mengandung unsur aqiqah.
"Biar pun sebagian ulama mengatakan jatuhnya bukan aqiqah. Tapi yang jelas dengan menyembelih kambing itu seperti sedekah," katanya.
"Jadi boleh mengaqiqahi diri sendiri, tapi tidak ada tuntutan (dalam Islam)," tukasnya.
Load more