Uas mengambil penjelasan dari Syekh Abdullah bin Abdur Rahmah al Jibrin soal gaji hingga warisan dari harta suami.
Jika gaji istri diminta oleh suami makan masih boleh, meski harus memenuhi syarat.
Syarat yang menjadi faktor penting adalah harus mendapat keikhlasan dari istri. Bagi UAS, ketulusan ini menjadi sedekah dari pihak perempuan.
Penceramah asal Sumatera itu berpendapat bahwa memberikan sedekah untuk suami dengan niat membantu keperluan rumah tangga maka tidak ada masalah.
"Tetapi menjadi istri yang bermoral maka alangkah baiknya untuk meminta izin dengan nada yang lemah lembut," tandasnya.
Wallahu A'lam Bishawab.
Load more