“Proses seleksi tidak dipungut biaya. Kelulusan pelamar adalah prestasi dan hasil kerja sendiri,’ jelasnya.
“Jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, baik dari pegawai Kementerian Agama atau dari pihak lain, maka hal tersebut adalah tindak penipuan,” pesan Wawan.
Semenatara Keputusan Panitia Seleksi PPPK Kementerian Agama Tahun Anggaran 2024 bersifat MUTLAK dan tidak dapat diganggu gugat. (put)
Load more