Sebanyak 71.733 Peserta Penuhi Syarat Seleksi Administrasi Calon PPPK Tahap I Kemenag
- Istimewa
“Apabila pelamar tidak hadir dan/atau tidak mengikuti tahapan seleksi pada waktu dan lokasi yang telah ditentukan,” jelasnya.
“Maka dianggap gugur dan/atau dinyatakan tidak lulus dalam proses seleksi PPPK Kementerian Agama Tahun Anggaran 2024,” sambung Wawan.
Wawan lalu mengatakan Kemenag berhak membatalkan kelulusan serta memberhentikan status sebagai CPPPK/PPPK apabila pelamar memberikan keterangan tidak benar/palsu/menyalahi ketentuan pada saat pendaftaran.
“Juga jika pelamar menyalahi ketentuan pada saat pendaftaran, pemberkasan maupun setelah diangkat menjadi CPPPK/PPPK, maka,” tandasnya.
Wawan kemudian menjelaskan, bagi pelamar yang telah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan/atau sudah mendapatkan Nomor Induk PPPK kemudian mengundurkan diri, kepada ia kan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Proses seleksi tidak dipungut biaya. Kelulusan pelamar adalah prestasi dan hasil kerja sendiri,’ jelasnya.
“Jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, baik dari pegawai Kementerian Agama atau dari pihak lain, maka hal tersebut adalah tindak penipuan,” pesan Wawan.
Semenatara Keputusan Panitia Seleksi PPPK Kementerian Agama Tahun Anggaran 2024 bersifat MUTLAK dan tidak dapat diganggu gugat. (put)
Load more